Pembayaran Air Online Minim Sosialisasi

Kamis, 27 November 2014 - 13:25 WIB
Pembayaran Air Online Minim Sosialisasi
Pembayaran Air Online Minim Sosialisasi
A A A
MEDAN - Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai pemberlakuan sistem pembayaran rekening Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi secara online dilakukan tanpa ada sosialisasi maksimal.

Dampaknya banyak pelanggan menunggak dan ketika membayar juga terpaksa mengantre berjam- jam. Kurangnya sosialisasi tentangpembayaransecara online berdampak pada banyak pelanggan yang merasa dijebak, karena harus bayar denda tunggakan.

“Sosialisasi mestinya sudah dilaksanakan setidaknya enam bulan sebelum sistem online dilaksanakan. Ada masa jeda waktu atau masa transisi peralihan sistem pembayaran dari manual (door to door ) ke online. Ini kan tidak, tahu-tahu sistemnya berubah,” kata Direktur LAPK, Farid Wajdi, kepada wartawan, kemarin.

Sistem pembayaran online yang dilakukan secara mendadak tersebut menurutnya menunjukkan manajemen PDAM Tirtanadi tidak memahami pola komunikasi yang bermartabat dan beretika. Bahkan, tidak sensitif kepada suasana psikologi pelanggan. Pelayanan buruk atas kualitas, kuantitas dan kontinuitas air yang diterima selama ini juga sudah cukup menjengkelkan.

“Antrean terjadi karena banyak bank yang bermitra dalam pembayaran online, tapi ternyata tidak siap. Misalnya saja disebutkan membayar ke Bank Sumut, di lapangan belum bisa dilakukan pembayaran. Kondisi riil ini menunjukkan pola pembayaran manual ke sistem online dilakukan tanpa persiapan matang,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem pembayaran online itu perlu dievaluasi kembali dan menghapuskan denda tunggakan. “Gubernur Sumut dan Dewan Pengawas harus menegur dan mengoreksi kebijakan salah itu. DPRD Sumut perlu memanggil dan menyelidiki modus pengalihan sistem pembayaran dari manual ke online,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. Menurut dia, sistem pembayaran rekening tagihan air secara online atau payment point online bank (PPOB) sudah sangat meresahkan masyarakat. “Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akan memanggil direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi meminta penjelasan,” katanya, kemarin.

Abyadi menilai PDAM Tirtanadi tidak siap menjalankan sistem tersebut karena manajemen perusahaan tidak koperatif menjelaskan sistem yang belum matang itu. Masyarakat banyak melapor ke Ombudsman akibat pelayanan sistem pembayaran online ini.

Dari hasil monitoring Ombudsman di beberapa loket pembayaran online , seperti di loket pembayaran PDAM cabang Medan Kota, terjadi antrean cukup panjang. Bahkan, ada loket yang membatasi jumlah pelanggan, sehingga masyarakat menjadi kecewa.

Eko Agustyo fb/ Syukri Amal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7824 seconds (0.1#10.140)