Sudah Berdamai, Eks Lurah Sei Mati Dituntut 4 Bulan Penjara

Kamis, 27 November 2014 - 13:23 WIB
Sudah Berdamai, Eks Lurah Sei Mati Dituntut 4 Bulan Penjara
Sudah Berdamai, Eks Lurah Sei Mati Dituntut 4 Bulan Penjara
A A A
MEDAN - Mantan Lurah Sei Mati, Ahmadin Harahap, dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah terkait kasus dugaan penipuan penjualan tanah di Gang Ksatria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Waspin Simbolon, JPU Fatah tetap menuntut terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, meski mengakui antara korban Amirudin Pane dan terdakwa Ahmadin Harahap sudah melakukan perdamaian pada 13 November 2014. “Ya sudah sepakat berdamai. Terdakwa akan membayar Rp130 juta dikurangi biaya-biaya yang sudah keluar, dulu SK camat jadi sertifikat, dan lainlainnya,” kata JPU Fatah saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11).

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Berlin Purba, penasihat hukum terdakwa Ahmadin Harahap, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, Berlin meminta majelis hakim membebaskan terdakwa. “Ini sebenarnya perkara perdata, bukan pidana, ada perjanjian dan surat kuasa yang masih berlaku. Bagaimanapun tetap meminta klien kami dibebaskan,” ujar Berlin.

Dalam sidang sebelumnya, Amirudin Pane mengatakan, tidak pernah sepeser pun menerima hasil penjualan tanahnya meskipun sudah 4 tahun berlalu. Dia menjelaskan, awal mula ada perjanjian penjualan tanahnya pada 2009. Saat itu Ahmadin Harahap yang menjabat lurah di Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, mendatangi rumahnya dan menanyakan perihal rencana penjualan tanah.

Sejak itu dirinya berulang-ulang berusaha menjumpainya di rumah ataupun kantor, namun Ahmadin Harahap selalu mengelak dan mengatakan bahwa penjualan tanah masih dalam proses.

Karena merasa tidak dihiraukan Ahmadin, dia kemudian menyelidiki ke banyak pihak. Kemudian pada September 2013, dia baru tahu ternyata tanahnya sudah laku terjual kepada Elson.

Irwan Siregar
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3704 seconds (0.1#10.140)