Mantan Bupati Bogor Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kamis, 27 November 2014 - 13:14 WIB
Mantan Bupati Bogor Divonis 5,5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bogor Divonis 5,5 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) divonis 5,5 tahun dan denda Rp300 juta‎ subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung, dalam kasus suap tukar menukar lahan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) senilai Rp4,5 miliar.

Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut RY hukuman 7,5 tahun denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara lantaran dinilai telah terbukti menerima suap seperti dalam dakwaan awal.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berkelanjutan sesuai dengan dakwaan primer.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan dan memerintahkan untuk tetap ditahan," tegasnya, di muka PN Bandung, Kamis (27/11/2014).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih sebagai pejabat publik selama dua tahun dari pokok pidana yang dijatuhkan.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah ‎perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai bupati terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ungkap hakim.

Namun begitu, ada yang meringankan terdakwa, yakni dia mengakui semua perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan sudah mengembalikan uang Rp3 miliar kepada pemerintah sebagai ganti rugi negara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6878 seconds (0.1#10.140)