Reformasi Pajak untuk Indonesia Hebat

Kamis, 27 November 2014 - 10:54 WIB
Reformasi Pajak untuk Indonesia Hebat
Reformasi Pajak untuk Indonesia Hebat
A A A
MUHAMMAD HAZMI ASH SHIDQI
Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi,
Anggota Divisi Kajian Badan Economica FE,
Universitas Indonesia

Defisit APBN Indonesia masih menjadi isu hangat pada masa pemerintahan Jokowi-JK. Seperti yang diketahui bersama, rencana pengurangan subsidi BBM menjadi solusi jangka pendek yang bisa dilakukan pemerintah saat ini untuk mengurangi defisit APBN.

Dana subsidi tersebut dialihkan ke sektor yang lebih produktif seperti pendidikan, infrastruktur, serta kesehatan. Selain itu, pengurangan subsidi BBM juga dapat mengurangi konsumsi yang dapat mengurangi impor BBM. Hal tersebut dapat memperbaiki keadaan perekonomian Indonesia yang hingga kini mengalami twin deficit yakni defisit neraca perdagangan serta defisit APBN.

Optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak sangat diperlukan karena sektor migas yang selama ini menjadi penyumbang utama justru sudah menjadi pemberat. Negeri ini sudah menjadi net importer produk migas. Pajak Indonesia saat ini masih didominasi pajak badan usaha.

Sementara pengumpulan sektor pajak perorangan masih jauh dari kata optimal. Jumlah pajak penghasilan dari sektor pajak perorangan merupakan penyumbang terbesar penerimaan pajak. Pendapatan pajak dari badan usaha juga dinilai masih belum maksimal. Ini juga didukung dominasi sektor informal di Indonesia yang masih 60%.

Potensi pajak masih sangat besar dari sektor badan usaha maupun sektor perorangan. Ketika potensi pajak ini dapat dioptimalkan, defisit APBN Indonesia dapat diminimalisasi serta dapat menambah alokasi untuk sejumlah sektor vital seperti pendidikan, infrastruktur, kesehatan, serta pertahanan negara.

Tentu saja perlu reformasi dalam Direktorat Jenderal Pajak serta Kementerian Keuangan dalam pengelolaan pajak. Birokrasi yang berbelit dalam pengurusan pajak serta korupsi, kolusi, dan nepotisme di institusi yang mengurus pajak harus dihapus. Badan usaha maupun perorangan yang membayar pajak diberi insentif.

“Reformasi Mental” dalam birokrasi dan institusi yang mengurus pajak seperti yang dicanangkan Jokowi diperlukan. Dengan demikian, dalam jangka panjang Indonesia tak perlu bingung untuk mengurangi anggaran, mengurangi subsidi, serta defisit APBN lain dengan optimalisasi penerimaan pajak.

Dengan begitu, reformasi pajak mutlak diperlukan demi pembangunan perekonomian Indonesia yang berkelanjutan dan akhirnya Indonesia mampu menjadi negara yang hebat.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4087 seconds (0.1#10.140)