Kemenhub Siap Ambil Alih Uji Kir dan Jembatan Timbang

Rabu, 26 November 2014 - 22:07 WIB
Kemenhub Siap Ambil Alih Uji Kir dan Jembatan Timbang
Kemenhub Siap Ambil Alih Uji Kir dan Jembatan Timbang
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana mengambil alih kewenangan uji Kir kendaraan dan jembatan timbang di daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menata kendaraan, termasuk kendaraan berat dalam upaya mengurangi kepadatan logistik di sektor transportasi darat.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, selama ini wewenang keduanya ada di daerah sehingga perlu diperjelas.

"Makanya, kami rencanakan akan mengambil alih. Hal ini juga dalam rangka mengurangi kepadatan kendaraan di sektor angkutan darat," ujar Jonan ketika menerima audience Direksi Sindo TV di kantornya, Senin (26/11/2014).

Menurutnya, pemerintah akan mendorong pengambilalihan wewenang tersebut agar tercipta standar kualitas di sektor angkutan darat.

"Kalau di sektor udara, laut dan kereta itu wewenangnya sudah di Kementerian Perhubungan. Kalau sektor angkutan darat misalnya, penetapan tarif angkutan umum itu masih menjadi wewenang kepala daerah setempat. Termasuk jembatan timbang dan uji kir kendaraan," ucapnya.

Dia mengharapkan, dengan pengambilalihan wewenang uji kir maupun jembatan timbang bisa menciptakan kualitas angktan jalan darat.

Selama ini, batas tonase kendaraan yang melintasi jalan negara menjadi tidak terkontrol dengan baik karena rentan dipermainkan.

"Saya sudah bicara dengan Gubernur Jawa Tengah, dan itu tidak ada masalah. Nantinya ini akan kami koordinasikan juga dengan di daerah lain," jelasnya.

Dia menambahkan, pengambilalihan tersebut bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun ke depan.

"Kira-kira bisa setahunlah itu. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna angkutan jalan, termasuk meningkatkan tingkat keselamatan di jalan raya," pungkasnya.

Sebagai informasi, selama ini wewenang Uji Kir kendaraan termasuk Jembatan Timbang menjadi kewenangan daerah.

Di sisi lain, kebocorannya juga besar dan susah dipertanggungjawabkan karena rentan dimanipulasi melalui pajak tak resmi.

Padahal, sebagaimana diketahui, Uji Kir maupun pemeriksaan kendaraan bertonase berat melalui Jembatan Timbang masuk sebagai anggaran negara di sektor pendapatan negara bukan pajak.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4869 seconds (0.1#10.140)