KY Siap Bersinergi dengan Ombudsman Telusuri Putusan Sengketa TPI

Rabu, 26 November 2014 - 20:59 WIB
KY Siap Bersinergi dengan Ombudsman Telusuri Putusan Sengketa TPI
KY Siap Bersinergi dengan Ombudsman Telusuri Putusan Sengketa TPI
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berjanji bakal memeriksa putusan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa perdata kepemilikan TPI.

Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri mengatakan, pihaknya mengaku menghargai langkah lembaga Ombudsman yang ikut mengawasi kasus tersebut. KY pun mengapresiasi Ombudsman yang informasinya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim MA yang menangani perkara tersebut.

"Ombusdman ini kan lembaga yang mengawasi pelayanan publik. (Mengawasi) PNS. Jadi kalau dia (Ombudsman) ke KY berarti ada pelayanan KY yang kurang bagus," kata Taufiq di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).

Namun, pihaknya yang paling berwenang mengawasi perilaku hakim. Sementara, berkaitan dengan 'lambannya' KY menangani kasus TPI tersebut, katanya, hal itu mengacu pada prosedur di KY yakni bermula di tingkat kesekjenan.

Adapun lembaga Ombudsman, menurutnya, berhak menegur bagian kesekjenan KY jika diketahui tidak menindaklanjuti laporan pihak pelapor. Menurutnya, dalam kasus ini laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MA baru disetorkan PT Berkah Karya Bersama.

"Apakah putusan-putusan itu (KY) nanti kurang memuaskan kan itu saya tidak tahu. Karena masalah ini baru setelah PK (ditolak). Kecuali masalah ini sudah lama tapi enggak diputus-putus baru KY atau Ombudsman menegur (sekjen). Tapi ini kan baru," ujarnya.

Ditambahkan dia, terkait penelusuran yang dilakukan Ombudsman dalam perkara ini bisa jadi laporan yang diserahkan pelapor lampiran laporannya ditembuskan kepada Ombudsman. "Ada yang seperti itu. Tapi kalau Ombudsman ke KY belum ada," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5315 seconds (0.1#10.140)