Korupsi Rp1,3 M, 5 PNS Boyolali Dipenjara 1,2 Tahun

Rabu, 26 November 2014 - 16:47 WIB
Korupsi Rp1,3 M, 5 PNS Boyolali Dipenjara 1,2 Tahun
Korupsi Rp1,3 M, 5 PNS Boyolali Dipenjara 1,2 Tahun
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada lima pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Boyolali atas kasus korupsi proyek rehab bendung Wonosegoro.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp310 juta sesuai dakwaan subsider jaksa," ujar ketua Hakim Ketua Erentuah Damanik, membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/11/2014).

Kelima terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan, Perhubungan dan Kebersihan (sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Boyolali) Haryono Samsuatmojo, Kasie Pembangunan Sarana dan Prasarana pada DPU ESDM Yuniarto Eko Pramono, serta Sunardi, Bagus Harto Wiyono, dan Suhadi terbukti.

"Majelis menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan penjara,” sambungnya saat membacakan putusan.

Dilanjutkan hakim, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Kejari Boyolali, yakni 1,5 tahun. Selain menjatuhkan pidana badan, majelis juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta. Jika tidak dapat membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama dua bulan kurungan.

“Atas keputusan ini, majelis mempersilahkan para terdakwa mengambil sikap, apakah menerima, banding atau pikir-pikir,” bebernya hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata kelima terdakwa kompak.

Sementara itu, usai pembacaan vonis, kelima terdakwa langsung disambut tangisan keluarganya. Tangis histeris bahkan sempat pecah dalam ruangan sidang tersebut.

Dalam kasus ini, diduga terjadi penyimpangan dana rehabilitasi Bendung Penggung Kecamatan Wonosegoro Boyolali dengan cara mencairkan anggaran proyek yang belum diselesaikan 100%. Sementara pengerjaan proyek saat itu baru sekitar 80%.

Sesuai kontrak proyek, semestinya proyek digarap CV Via Kontraktor. Namun malah disubkontrakkan ke rekanan. Kerugian negara pada proyek ini senilai Rp1,3 miliar. Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis kepada pelaku lain, yakni kontraktor proyek Purwito selama 4,5 tahun dan subkontraktor proyek Harsono 5 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4997 seconds (0.1#10.140)