KY Buka Peluang Sengketa TPI Bisa Di-PK Kembali

Rabu, 26 November 2014 - 16:29 WIB
KY Buka Peluang Sengketa TPI Bisa Di-PK Kembali
KY Buka Peluang Sengketa TPI Bisa Di-PK Kembali
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama terkait sengketa perdata kepemilikan saham TPI.

Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyatakan, pihaknya membuka peluang putusan MA bisa di-PK kembali jika hakim dalam memutus perkara diduga bermasalah.

"Nanti bilamana dalam pemeriksaan putusan itu ada masalah, kemudian KY menemukan bukti baru, maka bisa dilakukan PK," kata Taufiq di Kantor KY, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Lanjut Taufiq, pihaknya memang tak bisa menganulir putusan MA tersebut. Katanya, putusan MA tetap berlaku. Tapi jika ditemukan hakim dalam menangani perkara tersebut ada dugaan pelanggaran etik, KY tak segan-segan akan memberikan sanksi kepada mereka.

"Kewenangan kami memeriksa perilaku hakim, ya ada sanksinya kalau hakim itu melanggar etik, bisa diberhentikan atau sanksi lain. Sanksi tergantung kesalahan," ujarnya.

Sejauh ini, kata Taufiq, pihaknya masih akan mengkaji dan mempelajari putusan hakim dalam kasus TPI tersebut. Salah satunya, membaca kembali pendapat hakim menolak PK serta ikhwal mula para pihak berperkara membawa kasus tersebut ke pengadilan umum.

Sementara, menurut dia, para pihak berperkara juga sepakat membuat perjanjian di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). "Nah terkait dugaan-dugaan lain, misalnya ada dugaan masalah suap, nanti temuan KY bisa dijadikan rekomendasi untuk diteruskan lembaga hukum yang lain," tukasnya.

Sebelumnya, PT Berkah Karya Bersama melaporkan tiga hakim MA, yakni M Saleh, Hamdan dan Abdul Manan kepada KY. Mereka dilaporkan ke lembaga pengawas perilaku hakim lantaran diduga melanggar kode etik karena menolak PK PT Berkah. Dugaan lainnya, tiga hakim dianggap tak berhak menangani perkara TPI itu, lantaran perkaranya tengah ditangani oleh BANI.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7132 seconds (0.1#10.140)