Larang Menteri Rapat dengan DPR, Jokowi Langgar UU

Rabu, 26 November 2014 - 13:29 WIB
Larang Menteri Rapat dengan DPR, Jokowi Langgar UU
Larang Menteri Rapat dengan DPR, Jokowi Langgar UU
A A A
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang menterinya menghadiri undangan rapat dengan DPR dinilai melanggar undang-undang.

"Karena kehadiran para menteri menurut UU wajib. Kapan DPR memanggil, rapat itu wajib datang," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada Sindonews, Rabu (26/11/2014).

Menurut Margarito, secara konstitusi kinerja pemerintah memang secara berkala harus dikomunikasikan dengan DPR. Sehingga, kehadiran pemerintah dalam hal ini para menteri Jokowi ke Senayan menjadi mutlak adanya.

"Kepada rakyat yang dipanggil saja harus wajib datang. Bagaimana dengan pemerintah yang secara konstitusional tugasnya harus diawasi DPR," kata Margarito.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah beredar Surat Edaran Sekretaris Kabinet (SE Seskab) yang berisi arahan Presiden Jokowi kepada para menterinya untuk tidak hadir dalam rapat DPR. Surat itu pun dinilai sebagai bentuk pengingkaran DPR secara kelembagaan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6600 seconds (0.1#10.140)