KPK Periksa Mantan Calon Bupati Lebak

Rabu, 26 November 2014 - 12:02 WIB
KPK Periksa Mantan Calon Bupati Lebak
KPK Periksa Mantan Calon Bupati Lebak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.

Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten tahun 2013.

"Diperiksa sebagai tersangka untuk tersangka AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11/2014).

Amir Hamzah tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada pukul 10.30 WIB. Mengenakan jaket cokelat, Amir tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.
"Nanti sajalah ya," ujar Amir di Gedung KPK.

Amir hanya tersenyum dan meninggalkan wartawan ketika ditanya kemungkinan akan ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini diketahui, selain menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan Adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, KPK juga menetapkan mantan calon Bupati Amir Hamzah dan Wakil Bupati Lebak Kasmin sebagai tersangka.

Dalam perjalanan kasus terkuak bahwa Amir Hamzah ikut berperan aktif dalam upaya menyuap Akil. Amir diduga terus mendorong Atut dan Wawan untuk membantu pendanaannya dalam upaya menyuap Akil yang saat itu masih menjadi Ketua MK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5640 seconds (0.1#10.140)