Revisi UU MD3 Melalui Prolegnas

Rabu, 26 November 2014 - 11:37 WIB
Revisi UU MD3 Melalui Prolegnas
Revisi UU MD3 Melalui Prolegnas
A A A
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17/ 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) disepakati untuk dilakukan di dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Kesepakatan ini sekaligus mengoreksi keputusan sebelumnya, DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU MD3 ini di luar prolegnas. Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khotibul Umam Wiranu, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR karena khawatir pembahasan di luar prolegnas akan menjadi persoalan di kemudian hari.

“Ini untuk menutup celah gugatan yang mungkin terjadi saat pembahasan berlangsung. Jadi kita meminimalisasi semua lubang yang kira-kira menjadi persoalan,” kata Khotibul seusai rapat konsultasi pengganti Bamus, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Khotibul menjelaskan, revisi terhadap sebuah UU dapat dilakukan dalam dua pendekatan yakni melalui prolegnas atau di luar prolegnas.

Khusus di luar prolegnas, itu dapat dilakukan apabila memenuhi unsur yang terdapat di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Pasal itu intinya adalah pembahasan UU diluar prolegnas hanya bisa dilakukan ketika keadaannya mendesak atau darurat.

Sementara yang melatarbelakangi revisi UU MD3 adalah konflik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). “Nah, situasi konflik antara KMP dan KIH kan menurut saya bukan situasi darurat,” ungkapnya. Dalam rapat pleno Baleg DPR dengan agenda pandangan mini fraksi, sembilan fraksi sepakat merevisi UU MD3.

Hanya Fraksi Partai Golkar yang belum memberikan pendapat mininya karena menunggu hal tersebut dikonsultasikan kepimpinan fraksinya. “Namun, itu tidak berpengaruh terhadap proses revisi. Itu dapat tetap dilanjutkan sebab mayoritas fraksi telah sepakat untuk merevisi UU tersebut. Tidak perlu menunggu Golkar karena sudah sembilan fraksi,” kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono.

Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman mengingatkan DPR agar dalam pembahasan revisi UU MD3 melibatkan pihaknya. Sikap DPR yang bersikukuh enggan melibatkan DPD, menurut Irman, justru bisa menjadi blunder karena jika UU tersebut nanti diuji materikan bisa diputus cacat formal karena tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

“Ini bukan kami ingin diajak. Tapi, supaya apa yang dihasilkan nanti akan diuji materi sekelompok masyarakat akibatnya cacat formal lagi,” kata Irman. DPD, kata Irman, sangat memahami diperlukan revisi UU MD3 secara cepat. Tetapi, sesuai dengan UU No 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan harus melalui mekanisme tripartit yakni DPR, DPD, dan pemerintah.

Apalagi UU ini terkait juga dengan DPD sehingga mekanisme itu harus diikuti. “Kita sudah mendengar bahwa pemerintah akan melibatkan DPD. DPD telah mengirimkan surat kepada Presiden dan DPR untuk sungguh-sungguh mematuhi undangundang,” ungkapnya. Senator dari Sumatera Barat ini mengungkapkan, apa pun dengan alasan demokrasi tetap harus menegakkan konstitusi. Maka itu, DPD tetap mengajak DPR serta pemerintah mematuhi konstitusi.

Rahmat sahid
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4967 seconds (0.1#10.140)