Interpelasi BBM Kian Menguat

Rabu, 26 November 2014 - 11:35 WIB
Interpelasi BBM Kian Menguat
Interpelasi BBM Kian Menguat
A A A
JAKARTA - Rencana DPR menginterpelasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kebijakannya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) makin mendekati kenyataan.

Hari ini anggota DPR akan menyerahkan usulan interpelasi tersebut ke pimpinan DPR. Hingga kemarin, jumlah tanda tangan dukungan untuk interpelasi ini sudah mencapai 157 orang. Anggota DPR pengusul interpelasi berasal dari lintas fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar (FPG) 53 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) 31, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) 23, dan Fraksi Partai Gerindra 50.

“Besok (hari ini) jam 2 siang akan kami serahkan usulan interpelasi ini ke pimpinan DPR,” ujar anggota FPG Muhammad Misbakhun di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin. Menurut Misbakhun, jumlah tanda tangan dukungan dipastikan masih akan terus bertambah karena setiap fraksi terus menggalang dukungan anggotanya.

“Besok yang akan kami serahkan lebihdari 157dukungan, kitaakan berusaha menyerahkan nama sebanyak mungkin,” ujarnya. Satu-satunya fraksi anggota KMP yang belum memberi dukungan atas interpelasi hingga kemarin adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD).

Berdasarkan aturan di UU MPR, DPR, DPD, DPRD(MD3), usulan interpelasi ini diajukan sedikitnya 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Usulan tersebut disampaikan ke pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul. Setelah usulan diterima, pimpinan DPR akan memberitahukan dan membagikan usulan interpelasi kepada seluruh anggota.

Melalui paripurna DPR akan ditentukan apakah usulan tersebut disetujui atau ditolak. Jika DPR setuju, usulan tersebut akan menjadi hak interpelasi DPR. Adapun persetujuan interpelasi di paripurna harus dihadiri lebihdari setengah anggota DPR, sedangkan pengambilan keputusan dilakukan dengan persetujuan lebih dari setengah anggota DPR yang hadir.

Apa bila disetujui menjadi interpelasi DPR, pimpinan DPR selanjutnya mengundang Presiden untuk memberikan keterangan. Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada menteri. Menanggapi tudingan bahwa interpelasi tersebut akan diarahkan pada pemakzulan terhadap Presiden Jokowi, Misbakhun mengatakan itu penilaian yang terlalu dini.

Menurutnya, interpelasi hanyalah penggunaan hak yang melekat pada diri setiap anggota DPR. “Saya tidak ingin berandaiandai, yang kita ajukan hak interpelasi mengenai pengalihan subsidi BBM. Kalau hak bertanya itu individual, kalau ini kolektif,” ujarnya.

Sementara itu, anggota FPKS Eki Muharram mengatakan, dengan interpelasi tersebut pemerintah justru berkesempatan secara terbuka menjelaskan dasar kebijakannya sesuai dengan grand design mereka dalam tata kelola energi. Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate mengatakan, Presiden Jokowi sebenarnya telah menyampaikan alasan di balik kebijakannya menaikkan harga BBM tersebut.

“Presiden mengatakan anggaran pengalihan subsidi itu akan digunakan untuk aktivitas bersifat kreatif, bukan untuk aktivitas yang sifatnya konsumtif,” ujarnya . Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Surabaya, Kacung Marijan mengatakan, sejauh ini belum bisa dipastikan apakah penggunaan hak interpelasi DPR ini memang bertujuan untuk membela kepentingan rakyat atau justru untuk kepentingan lain.

“Nanti masyarakat yang akan menilai setelah Presiden menyampaikan penjelasan. Akan terlihat sejauh mana interpelasi ini dipakai untuk membela kepentingan masyarakat,” ujarnya kemarin. Menurut dia, interpelasi tetap sesuatu yang serius sehingga harus menjadi perhatian pemerintahan Jokowi-JK.

Namun, terlepas dari persoalan interpelasi, Kacung menilai yang paling penting untuk dikawal DPR dan masyarakat adalah sejauh mana pengalihan subsidi BBM tersebut bisa tepat sasaran.

Kiswondari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4324 seconds (0.1#10.140)