Larangan Menteri ke DPR Berpotensi Langgar Konstitusi

Rabu, 26 November 2014 - 09:15 WIB
Larangan Menteri ke DPR Berpotensi Langgar Konstitusi
Larangan Menteri ke DPR Berpotensi Langgar Konstitusi
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang melarang menteri dan anggota kabinet lainnya untuk memenuhi undangan rapat DPR terus menuai kritik.

Tidak hanya dianggap tidak memiliki dasar yang jelas, larangan menteri ke DPR dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman menilai tindakan Presiden Jokowi itu berpotensi menjadi pelanggaran konstitusi yang serius.

"Karena DPR adalah lembaga tinggi negara yang diberi hak oleh konstitusi untuk mengawasi jalannya pemerintahan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11/2014).

Menurut dia, alasan pelarangan menteri memenuhi undangan DPR lantaran menunggu konflik di DPR selesai, tidak tepat.

"Kami ingatkan agar rezim Jokowi tidak mengulangi praktik-praktik politik kasar seperti rezim Orde Baru," tuturnya.

Dia menambahkan, demokrasi dan reformasi yang dirasakan saat ini adalah buah dari perjuangan panjang. "Perbedaan sudut pandang politik adalah hal biasa dan juga harus disikap dengan biasa," ungkapnya.

Polemik tentang larangan menteri ke DPR mencuat menyusul keluarnya surat edaran Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto yang ditujukan kepada jajaran kabinet untuk menunda pertemuan dengan DPR.

Penundaan menteri menghadiri rapat dengan DPR, sampai DPR benar-benar solid atau tidak berkonflik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6720 seconds (0.1#10.140)