DPR Minta Jokowi Revisi Surat Seskab

Rabu, 26 November 2014 - 04:01 WIB
DPR Minta Jokowi Revisi Surat Seskab
DPR Minta Jokowi Revisi Surat Seskab
A A A
JAKARTA - DPR minta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi Surat Edaran Sekretaris Kabinet (SE Seskab), karena surat itu dinilai sebagai bentuk pengingkaran DPR secara kelembagaan.

Sebelumnya, Jokowi telah memberikan arahan pada menterinya untuk tidak hadir dalam rapat di DPR lewat surat tersebut.

"Sebaiknya pemerintah melakukan revisi terhadap (surat) edaran itu, karena kalau tidak ini dianggap sebagai pengingkaran terhadap konstitusi, dan DPR sebagai lembaga tinggi negara," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 25 November 2014.

Fadli mengungkapkan, hak-hak DPR seperti misalnya mengundang rapat para menteri, tidak
bisa ditunda walaupun hanya satu detik, apalagi satu bulan. Karena, hak tersebut sudah dijamin dalam konstitusi.

Kalau misalnya pemerintah berani mengingkari hak DPR, maka pemerintahan Jokowi-JK juga harus mau menerima konsekuensi atas tersendatnya program pemerintah.

"Misalnya tidak hadir dan kemudian tidak bisa disahkan juga APBN-P nya, kalau mereka mengajukan anggaran perubahan, lantas mereka mau mendapat anggaran dari mana? Mau dapat anggaran dari langit?," tegas Fadli Zon.

Menurutnya, dengan sikap pemerintah seperti ini, akan berdampak pada program pemerintahan. Maka tidak semestinya pemerintahan Jokowi berbuat sesuka hati tanpa melihat aturan konstitusi yang berlaku.

"Ini bukan Banana Republic, ini Republik Indonesia. Jadi ada aturan main yang sudah diatur aturan konstitusi kita," jelasnya.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, presiden harus segera merevisi suratnya itu demi kepentingan pemerintahannya. Karena jika presiden menahan menterinya untuk rapat di DPR, bukan DPR yang rugi, DPR sendiri sudah bisa bekerja sekarang.

Menurutnya, DPR merupakan lembaga yang merepresentasikan daulat rakyat. "Kalau pemerintah merevisi surat itu demi kepentingan pemerintah sendiri karena, pemerintah yang akan membutuhkan persetujuan DPR," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5671 seconds (0.1#10.140)