Eldin Sudah Teken UMK 2015

Selasa, 25 November 2014 - 12:17 WIB
Eldin Sudah Teken UMK 2015
Eldin Sudah Teken UMK 2015
A A A
MEDAN - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengaku sudah menandatangani Upah Minimum Kota (UMK) 2015. Hanya saja, orang nomor satu di Kota Medan ini enggan membeberkan besarannya.

“Sudah, sudah selesai itu saya teken,” ujar Eldin ketika ditemui di sela-sela diskusi Dewan Kota Medan, di Hotel Dharma Deli, Medan, kemarin. Ketika KORAN SINDO MEDANkembali menanyakan angka UMK yang sudah diputuskan, mantan sekda Kota Medan ini lagi-lagi tak mau membocorkan. “Sudah, sudah kita tetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ami Dilham, awalnya sempat mengaku UMK 2015 belum ditetapkan. Tetapi, ketika KORAN SINDO MEDAN menyinggung pernyataan wali kota yang sudah menandatangani SK penetapan UMK 2015, pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) ini mengaku belum tahu sama sekali. “Mungkin juga sudah (diteken), tapi saya tidak tahu karena saya saat pertemuan terakhir sedang di Lhokseumawe,” kata Ami.

Ketika disinggung kenapa seorang wakil ketua Dewan Pengupahan sampai tidak tahu UMK sudah ditetapkan, Ami berdalih yang berhak memberikan komentar itu adalah ketua Dewan Pengupahan. “Sebenarnya kami sudah sepakat kalau yang memberikan komentar itu yang berhak adalah ketua Dewan Pengupahan, ya Pak Kadisosnaker Medan. Kami sudah sepakat untuk satu pintu informasinya, “ katanya. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadissosnaker) Kota Medan, Armansyah Lubis, sendiri yang dihubungi tidak mendapat respons.

Terpisah, anggota Dewan Pengupahan Kota Medan dari DPC LEM SPSI Medan, Gimin, juga mengaku UMK 2015 belum ditetapkan. Hal itu dikarenakan belum putusnya usulan upah dari buruh.

Apalagi di Dewan Pengupahan ada delapan serikat buruh yang menginginkan UMK di atas Rp2,4 juta. “Tarik menarik kepentingan antara serikat buruh dan Apindo yang menyebabkan UMK 2015 belum ditetapkan,“ ujar Gimin.

Gimin juga beralasan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan terlalu kecil sehingga untuk memperjuangkan kenaikan UMK 2015 menemui sedikit ganjalan. “Mengenai kriteria kebutuhan hidup layak (KHL) sudah ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp1.969.553, hanya saja UMK yang belum diputuskan karena pendapat yang berbeda,” katanya.

Dia menambahkan, penetapan KHL 2015 juga sempat menemui jalan buntu. Namun, sesuai aturan, apabila penetapan deadlock, jalan ter akhir yang akan ditempuh adalah pemungutan suara melalui voting oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan. “Jadi, penetapan UMK 2015 kemungkinan besar berdasarkan voting oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari 32 orang, dimana akan diambil dua atau tiga pilihan yang akan dipilih. Pilihan terbanyak yang akan ditetapkan menjadi UMK 2015,” ucapnya.

Akan tetapi, Gimin belum dapat memastikan waktu pengambilan keputusan itu. Sebab, pemberitahuan biasanya dilakukan secara mendadak. “Tapi pekan ini sudah ada keputusannya, karena akan ada pembahasannya kembali,” kata Gimin.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3223 seconds (0.1#10.140)