Rajab Lubis Didakwa Terima Suap Rp300 Juta

Selasa, 25 November 2014 - 12:11 WIB
Rajab Lubis Didakwa Terima Suap Rp300 Juta
Rajab Lubis Didakwa Terima Suap Rp300 Juta
A A A
MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemko Medan, Rajab Lubis, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menerima suap Rp300 juta dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, disebutkan Eva Yunisman selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) juga menerima suap Rp240 juta, dan Zakaria Harahap selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima suap sebesar Rp60 juta.

"Ketiga terdakwa menerima suap dengan jumlah Rp600 juta dari sekolah-sekolah penerima DAK tahun 2012. Uang itu dibagi- bagi dengan rincian, terdakwa Rajab Lubis mendapat Rp300 juta; terdakwa Eva Rp240 juta; dan terdakwa Zakaria mendapat Rp60 juta,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/11).

JPU dari Kejati Sumut ini menjelaskan, pada 2012, Dinas Pendidikan Kota Medan mendapatkan DAK bidang Pendidikan yang bersumber dari APBD Pemko Medan sebesar Rp34.866.350.000. Dana ini untuk sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Medan. Selanjutnya, kata Netty, dianggarkan dana pendamping DAK dan biaya operasional pengelolaan DAK bidang pendidikan untuk Medan sebesar Rp4,6 miliar.

Sebelum pelaksanaan rehabilitasi, dibentuklah panitia pelaksana rehabilitasi. Terhadap pelaksanaan DAK tersebut, kepada setiap sekolah penerima DAK diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban setelah penggunaan dana selesai. “Ketiga terdakwa pun bersepakat memaksa para kepala sekolah penerima DAK memberikan uang agar DAK tersebut bisa dicairkan,” kata jaksa.

Pemaksaan itu, kata Netty, dilakukan para terdakwa dengan cara, bila para kepala sekolah penerima DAK tidak mau memberi uang, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana DAK nya tidak akan diterima. "Terdakwa Rajab Lubis menyuruh Eva meminta sama kepala sekolah penerima DAK sebesar 10% dari dana yang diterima setiap sekolah. Bila tidak mau memberi uang, DAK tidak akan diproses dan diterima,” jelas jaksa.

Ketiga terdakwa pun meminta uang itu kepada setiap kepala sekolah, terdiri dari 27 sekolah dasar dan 14 kepala sekolah menengah pertama. Namun, tidak semua kepala sekolah penerima DAK memberikannya.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2439 seconds (0.1#10.140)