Hari ini, Rencananya Tarif Baru Angkutan Umum Diberlakukan

Selasa, 25 November 2014 - 06:12 WIB
Hari ini, Rencananya Tarif Baru Angkutan Umum Diberlakukan
Hari ini, Rencananya Tarif Baru Angkutan Umum Diberlakukan
A A A
JAKARTA - Hari ini, Pemprov DKI rencanya akan memberlakukan tarif baru angkutan umum di Jakarta. Kendati begitu, sejumlah angkutan umum terang-terangan telah menaikkan tarif sejak harga BBM dinaikan.

"Iya Pergubnya sudah terbit dan sudah diundangkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, M. Akbar melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (25/11/2014).

Saat ditanyakan apakah tarif akan mulai berlaku hari ini, Akbar mengaku akan mengusahakan secepatnya diberlakukan.

"Mudah-mudahan hari ini sudah bisa diberlakukan," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengungkapkan kalau Pergub tersebut sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Pak Gubernur teken, balik ke saya saya teken, efektif pas sudah saya teken itu, malamnya. Kalau hari ini selesai saya teken nanti malam berlaku," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/11/2014).

Kendati baru rencaanya diberlakukan, sejumlah angkutan umum sudah menaikan tarif secara sepihak. Misalnya saja untuk Kopaja dan Metro Mini kini menjadi Rp4.000 per penumpang.

Sedangkan untuk Mikrolet dan KWK, rata-rata kenaikan sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 dan tergantung jauh dekatnya penumpang naik.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4620 seconds (0.1#10.140)