KPK Ingatkan Jokowi Kembali Serahkan LHKPN

Senin, 24 November 2014 - 19:37 WIB
KPK Ingatkan Jokowi Kembali Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Jokowi Kembali Serahkan LHKPN
A A A
JAKARTA - KPK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kembali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasca dilantik menjadi orang nomor satu RI.

"Ya, (Jokowi) seharusnya lapor," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2014).

Deputi Pencegahan KPK itu mengumumkan baru 14 menteri Kabinet Kerja yang telah menyerahkan LHKPN ke lembaga antikorupsi ini.

"Menaker Pak Hanif Dahkiri hari ini serahkan LHKPN, maka sebelumnya ada 13 tambah Menaker jadi 14. 14 itu dokumennya dianggap sudah lengkap, jadi total Kabinet Kerja yang sudah serahkan LHKPN itu 14," paparnya.

Johan menjelaskan, LHKPN itu masih merupakan laporan lengkap yang akan diverifikasi. Dirinya juga menungkapkan KPK masih menunggu 20 menteri Kabinet Kerja untuk serahkan LHKPN ke KPK.

"Belum, ini baru lapor. Lengkap baru kemudian diverifikasi. Kita mengimbau untuk (menteri yang belum) segera lapor," imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan kembali menyurati menteri yang belum menyerahkan LHKPN. Jika tetap membandel sampai waktu yang ditentukan, pihaknya akan melaporkan langsung ke Jokowi.

"Ini kan masih ada waktu satu smpai dua bulan, jika tidak diserahkan, kita surati lagi. Jika tidak juga, KPK akan langsung memberitahu Presiden bahwa menterinya belum melaporkan LHKPN," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6287 seconds (0.1#10.140)