Apindo Akan Gugat Empat Kepala Daerah Terkait UMK

Senin, 24 November 2014 - 17:20 WIB
Apindo Akan Gugat Empat Kepala Daerah Terkait UMK
Apindo Akan Gugat Empat Kepala Daerah Terkait UMK
A A A
BANDUNG - Pasca penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015, Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) akan melayangkan gugatan atas keputusan yang dianggap tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua DPD Apindo Jabar Deddy Widjaja menilai ada beberapa daerah yang menetapkan UMK di atas angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal, menurut prosedur yang berlaku, kata dia, maksimal penetapan angka UMK tersebut sesuai dengan KHL.

“Ada empat daerah yang menetapkan besaran UMK tidak sesuai prosedur. Jelas kami sangat keberatan dengan keputusan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11/2014).

Keempat kepala daerah yang akan digugat antara lain Kota Bekasi dengan besaran UMK Rp2.954.031/bulan untuk pekerja lajang, Kabupaten Bekasi Rp2,84 juta/bulan, Kabupaten Karawang RP2.957.450. Ketiganya melebihi UMK DKI Jakarta Rp2,44 juta/bulan. Satu daerah lagi yakni Kabupaten Sukabumi Rp1,94 juta/bulan yang lebih tinggi dari UMK Kota Sukabumi Rp1,572 juta/bulan.

“UMK yang ditetapkan keempat daerah tersebut di atas KHL yang sudah ditetapkan dewan pengupahan setempat. Kepala daerahnya menetapkan sendiri tanpa meminta konsultasi dengan tiga pihak di dewan pengupahan,” katanya.

Dia melanjutkan, para pengusaha belum bisa tenang dengan besaran UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jabar. Apalagi penetapan tersebut belum memasukkan harga terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Kami masih menunggu kepastian dari pemerintah untuk penentuan ada penambahan nilai UMK atau tidak. Kalaupun ada kenaikan, kami harap tidak terlalu besar nilainya,” sebutnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menetapkan UMK pada Sabtu dinihari (22/11) dengan tidak memperhitungkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Namun begitu, masih terbuka kemungkinan adanya kajian baru pasca kenaikan harga BBM.

Menurutnya, penetapan UMK ini telah disetujui seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Jabar. Proses penetapan UMK sudah dijalani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masing-masing bupati dan walikota beserta Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja melakukan survey KHL dan dikaji besaran ajuan UMK-nya sebelum akhirnya meminta rekomendasi gubernur.

Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, nilai UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450 dan terendah Kabupaten Ciamis Rp1.131.862. Kenaikan nilai UMK tertinggi adalah Kabupaten Majalengka yang mencapai 24,50% menjadi Rp1.245.000.

Berikut adalah UMK di kabupaten/kota Jabar berlaku 1 Januari 2015

1. Kabupaten Garut Rp1.250.000
2. Kabupaten Tasikmalaya Rp1.435.000
3. Kota Tasikmalaya Rp1.450.000
4. Kabupaten Ciamis Rp1.131.862
5. Kota Banjar Rp1.168.000
6. Kabupaten Pangandaran Rp1.165.000
7. Kabupaten Majalengka Rp1.245.000
8. Kota Cirebon Rp1.415.000
9. Kabupaten Cirebon Rp1.400.000
10. Kabupaten Indramayu Rp1.465.000
11. Kabupaten Kuningan Rp1.206.000
12. Kota Bandung Rp2.310.000
13. Kabupaten Bandung Rp2.001.195
14. Kabupaten Bandung Barat Rp2.004.637
15. Kabupaten Sumedang Rp2.001.195
16. Kota Cimahi Rp2.001.200
17. Kota Depok Rp2.705.000
18. Kabupaten Bogor Rp2.590.000
19. Kota Bogor Rp2.658.155
20. Kabupaten Sukabumi Rp1.940.000
21. Kota Sukabumi Rp1.572.000
22. Kabupaten Cianjur Rp1.600.000
23. Kota Bekasi Rp2.954.031
24. Kabupaten Bekasi Rp2.840.000
25. Kabupaten Karawang Rp2.957.450
26. Kabupaten Purwakarta Rp2.600.000
27. Kabupaten Subang Rp1.900.000
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7551 seconds (0.1#10.140)