Sengketa TPI, Proses Arbitrase Jangan Diintervensi Keputusan Pengadilan

Senin, 24 November 2014 - 16:31 WIB
Sengketa TPI, Proses Arbitrase Jangan Diintervensi Keputusan Pengadilan
Sengketa TPI, Proses Arbitrase Jangan Diintervensi Keputusan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah lembaga di luar pengadilan yang diakui Indonesia dan dunia untuk menyelesaikan sengketa di bidang bisnis.

Maka itu, semua pihak diminta menjunjung tinggi proses penyelesaian perkara di BANI ketika kedua belah pihak yang berpekara sepakat untuk diselesaikan di lembaga tersebut.

"Arbitrase adalah mekanisme yang diperuntukkan agar sengketa bisnis cepat selesai, karena mekanisme ini dituntut efektif dan efisien, “ ujar pengamat hukum dari Universitas Negeri Semarang, Pujiono seperti dikutip dari Okezone, Senin (24/11/2014).

Dia mengatakan, kepastian hukum sangat penting untuk dunia bisnis. Sudah sepatutnya, kata Pujiono proses arbitrase jangan diintervensi dengan keputusan pengadilan.

"Harusnya dihargai dan dijunjung tinggi karena sejak awal dua belah pihak ingin menyelesaikan sengketa di badan itu," tukasnya.

TPI sempat terancam pailit, karena pada tahun 2002 terlilit utang hingga Rp1,634 triliun. Kemudian pada 23 Agustus 2002 PT Berkah Karya Bersama (BKB) bersama Siti Hadiyanti Rukmana atau biasa disapa Tutut menandatangani investment agreement.

Selanjutnya pada Februari 2003, ada surat kuasa pengalihan 75 persen saham TPI kepada PT Berkah Karya Bersama.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5859 seconds (0.1#10.140)