Ngawi Belajar ke Medan

Senin, 24 November 2014 - 15:46 WIB
Ngawi Belajar ke Medan
Ngawi Belajar ke Medan
A A A
MEDAN - Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berkunjung ke Balai Kota Medan, Jumat (21/11) lalu, untuk bertukar informasi dan minta masukan terkait masalah penyelesaian kerugian negara.

Rombongan TP-TGR Kabupaten Ngawi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Ngawi, Siswanto, diterima Sekdako Medan Syaiful Bahri Lubis didampingi Asisten Umum Medan Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Inspektorat Lahum serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Irwan Ritonga.

Menurut Siswanto, mereka memilih Kota Medan sebagai tujuan studi banding karena pembangunan kota ini cukup pesat dan Pemko Medan dinilai berhasil dalam menangani masalah penyelesaian kerugian negara. Karena itu, seluruh masukan yang diterima dari Pemko Medan nanti akan diterapkan di Kabupaten Ngawi.

“Kedatangan kami ingin mengetahui bagaimana Tim Majelis dan Sekretariat Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan- Tuntutan Ganti Rugi dan Barang Daerah Kota Medan menyelesaikan masalah kerugian negara, termasuk waktu yang diberikan kepada orang maupun pihak yang telah melakukan kerugian negara tersebut,” katanya.

Selama ini mereka banyak menemui kendala dalam menyelesaikan kerugian negara. Meski demikian, dari sekitar Rp9 miliar kerugian negara yang terjadi, TP-TGR Ngawi berhasil menyelesaikannya dalam setahun dan kini hanya menyisakan Rp2,8 miliar. Salah satu kendala yang dialami, yaitu mereka tidak bisa melakukan penindakan.

“Untuk itulah, kami berharap agar pihak Pemko Medan bisa memberikan masukan berharga terkait bagaimana sistem penyelesaian masalah kerugian negara. Apakah dalam penyelesaiannya melakukan kesepakatan dengan aparat hukum, seperti kejaksaan. Semua masukan yang diberikan akan kami terapkan di Ngawi,” kata dia.

Penyelesaian masalah kerugian negara ini sangat penting dalam penilaian mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara Ngawi baru pertama kali mendapatkan WTP. Sekdako Medan Syaiful Bahri Lubis mengatakan, Tim Majelis dan Sekretariat Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan- Tuntutan Ganti Rugi dan Barang Daerah Kota Medan tidak ada melakukan kesepakatan dengan aparat hukum.

Dalam menyelesaikan masalah kerugian negara, tim bersikap tegas. Artinya, seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan oleh pelaku atau pihak yang terbukti melakukan kerugian negara hasil temuan BPK maupun Inspektorat.

“Untuk menyelesaikan masalah kerugian negara, kami selama ini bersikap tegas dan tidak pernah ragu-ragu sedikit pun. Apabila ada yang terbukti melakukan kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK maupun Inspektorat, kami minta kepada bersangkutan segera mengembalikan kerugian negara tersebut. Jika itu tidak dilakukan, masalah ini kami serahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Syaiful, sikap tegas ini harus dilakukan karena penyelesaian kerugian negara sangat mendukung penilaian mendapatkan WTP. Itu sebabnya, Pemko Medan dalam tiga tahun belakangan ini berhasil mendapatkan WTP. “Tentunya keberhasilan ini akan terus kami pertahankan dan tingkatkan lagi,” ungkapnya.

Pemko Medan kini berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan terus menggali seluruh potensi yang ada. Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan ini yakin, apabila PAD Kota Medan besar, maka pegawai dan masyarakat akan hidup lebih sejahtera.

Lia Anggia Nasution
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5777 seconds (0.1#10.140)