Jika Interpelasi Jadi, Jokowi Bisa Wakilkan Menteri

Senin, 24 November 2014 - 14:10 WIB
Jika Interpelasi Jadi, Jokowi Bisa Wakilkan Menteri
Jika Interpelasi Jadi, Jokowi Bisa Wakilkan Menteri
A A A
JAKARTA - Sejumlah fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) merencanakan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengemukakan, apabila hak interpelasi pada akhirnya terbentuk, maka Jokowi bisa meminta perwakilan dari pembantunya apabila berhalangan hadir.

"Jadi interpelasi di sini yang ditujukan nantinya ingin dipertanyakan pemerintah, pemerintah itu presiden tetapi bisa mewakilkan menteri terkait," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Mengenai pengajuan hak interpelasi ini sendiri kata Agus, harus mendapatkan minimal 20 tanda tangan anggota dewan, sebelum pada akhirnya dibawa ke dalam rapat paripurna.

"Anggota yang ingin interpelasi, menghimpun seluruhnya mana yang diinterpelasi, apa yang ingin dikasihkan dalam interpelasi itu secara jelas," terangnya.

Lebih lanjut politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, dalam paripurna hak interpelasi ini harus mendapatkan persetujuan dari anggota dewan.

"Terakhir musyawarah, kalau musyarwah tentu bagus, kalau tidak voting. Kalau interpelasi banyak itu menjadi interpelasi dewan," pungkasnya.

Sekadar informasi, rencana hak interpelasi ini mencuat setelah Presiden Jokowi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7306 seconds (0.1#10.140)