DPR Akan Panggil Paksa Menteri Jokowi

Senin, 24 November 2014 - 14:05 WIB
DPR Akan Panggil Paksa Menteri Jokowi
DPR Akan Panggil Paksa Menteri Jokowi
A A A
JAKARTA - DPR bertekad akan memanggil paksa menterimenteri Kabinet Kerja menyusul aksi penolakan mereka memenuhi undangan rapat di Dewan.

Kalangan DPR geram karena alasan ketidakhadiran pembantu-pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak jelas. Menteri yang terakhir menolak datang menghadiri undangan rapat DPR adalah Menteri BUMN Rini M Soemarno. Penolakan Rini disampaikan secara resmi melalui suratnya pada Kamis lalu (20/11). Bahkan dalam surat yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal DPR itu, Rini juga melarang DPR memanggil jajaran pejabatnya di Kementerian BUMN.

Dalam surat itu, Rini menyebut pelarangan memenuhi undangan Komisi VI DPR itu berlaku sampai pihaknya mendapat arahan lebih lanjut dari pimpinan. Kalangan Dewan banyak mempertanyakan maksud “pimpinan” dalam surat Rini. Selain menteri BUMN, beberapa menteri Kabinet Kerja yang tak menghadiri undangan rapat DPR antara lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang dijadwalkan mengikuti rapat pada 12 November, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Komisi VIII pada 18 November.

Daftar selengkapnya menteri yang tidak menghadiri rapat DPR dapat dilihat pada tabel. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sangat menyesalkan sikap para menteri Jokowi tersebut. Tindakan itu bisa dinilai sebagai intervensi terhadap lembaga DPR dan menghambat DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan serta pendampingan terhadap program pemerintahan.

“Sesuai dengan UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) itu menteri yang tidak menghadiri raker tiga kali berturut-turut pada saat diundang yang ketiga kalinya dapat dipaksa rapat,” kata Taufik ketika kepada KORAN SINDO kemarin. Menurut Taufik, keengganan kehadiran ini merupakan persoalan yang serius. Dari sisi aspek legal formal, siapa pun warga negara dan pejabat dari pemerintahan harus tunduk pada peraturan perundangundangan yang dalam hal ini UU MD3.

“Siapa pun yang tidak melaksanakan UU MD3 bisa dikatakan sebagai contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen),” urai Sekretaris Jenderal DPP PAN itu. Oleh karena itu, pimpinan DPR akan melakukan rapat pimpinan pada hari ini (24/11) guna menindaklanjuti masalah yang sangat krusial tersebut. Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya juga geram lantaran adanya suratdari Meneg BUMN Rini Soemarno.

“Jadi kita tidak tahu apa yang ditulis Ibu Rini ini, yang isinya maka dengan ini kami (Kemen BUMN) mengharap bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan,” kata Azam. Kemudian, lanjut Azam, isi surat dari Rini pun membuat pimpinan Komisi VI bingung. Karena di dalamnya tertulis bahwa Komisi VI dilarang mengirimkan surat undangan sampai ada arahan lanjut dari pimpinan. Dirinya tidak tahu siapa pimpinan yang dimaksud itu.

“Ini siapa pimpinannya? Ini yang sedang kita pertanyakan dan surat ini ditandatangani ibu menteri sendiri (Rini Soemarno),” ujar politikus Partai Demokrat itu. Menurut Azam, ketidakhadiran menteri atau pejabat di bawahnya menghambat kerja Komisi VI karena banyak hal yang ingin dipertanyakan kepada kementerian terkait mengenai sejumlah masalah di BUMN.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan, bukan hanya Meneg BUMN saja yang tidak menghadiri undangan rapat, tapi ada beberapa menteri lain juga tidak menghadiri undangan dari Komisi VI DPR. Tapi, menteri-menteri tersebut masih dalam taraf wajar dengan meminta penjadwalan ulang rapat.

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, UU MD3 dan tata tertib DPR sudah mengatur bahwa jika menteri tidak mau menghadiri undangan rapat DPR, DPR harus melakukan pemanggilan surat kedua, lalu pemanggilan paksa.

“DPR jalani saja apa yang sudah diatur dalam UU itu,” kata Lucius. Lucius berpendapat, tidak ada alasan bagi menteri Jokowi untuk menolak undangan rapat dari DPR.

Kiswondari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6059 seconds (0.1#10.140)