Janjikan Bisa Masuk IPDN, Oknum Pejabat Tipu Rp250 Juta

Senin, 24 November 2014 - 13:28 WIB
Janjikan Bisa Masuk IPDN, Oknum Pejabat Tipu Rp250 Juta
Janjikan Bisa Masuk IPDN, Oknum Pejabat Tipu Rp250 Juta
A A A
BANDUNG - Yan Maryanto, warga Kampung Pangragajian, Desa Kayu Ambon, Kecamatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga Rp250 juta setelah menjadi korban penipuan oknum pejabat.

Pelaku adalah Kepala Bidang Kesbang Linmas Pemkab Sumedang, berinisial IS (44). Modusnya, IS meyakinkan Yan, bisa membantu mempermudah jalan masuk anaknya, sebagai calon Praja di Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).

"Pelapor menyatakan dirinya sebagai korban penipuan, dengan modus anaknya akan masuk ke IPDN. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, kami menemukan keterlibatan oknum PNS di Kabupaten Sumedang," jelas Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, di Mapolres Cimahi, Senin (24/11/2014).

Erwin menerangkan, pelaku memulai aksinya pada 21 Desember 2013. Saat itu, pelaku meminta sejumlah uang sebagai pelicin, pada korban, dengan cara mencicil sebanyak empat kali. Tetapi, hingga pengumuman kelulusan tes selesai, nyatanya anak korban tak kunjung berpredikat Praja IPDN.

"Korban empat kali mentransfer ke rekening pelaku di Bank BCA. Masing-masing Rp150 juta transfer ke Bank BCA, dan Rp100 juta dengan cara cash," ungkapnya.

Menurut Erwin, pelaku sempat memiliki itikad baik, karena bersedia mengembalikan uang korban, dengan cara membuat surat pernyataan di atas materai 6.000. Namun hingga waktu yang ditentukan, pelaku tak juga memenuhi janjinya.

"Dia membuat surat pernyataan kalau dia sanggup mengembalikkan uangnya, tapi sampai empat kali buat pernyataan tidak kembali juga uangnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUH-Pidana tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Erwin menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Diduga, korban IS lebih dari satu orang. Karenanya, Erwin mengimbau, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus sejenis, segera melapor ke kepolisian terdekat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4367 seconds (0.1#10.140)