Polisi Pastikan Proses Hukum Terhadap Prof Musakkir Tetap Berjalan

Senin, 24 November 2014 - 11:02 WIB
Polisi Pastikan Proses Hukum Terhadap Prof Musakkir Tetap Berjalan
Polisi Pastikan Proses Hukum Terhadap Prof Musakkir Tetap Berjalan
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar menyatakan, tetap menjerat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir, dengan pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotik dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Langkah ini dilakukan pihak kepolisian meski Prof Musakkir telah resmi menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badokka mulai, Sabtu 22 November 2014 lalu.

“Kepolisian memastikan proses hukum terhadap Prof Musakkir yang tertangkap tangan sedang pesta sabu ini tetap berjalan, “ ungkap Kabag Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, Senin (24/11/2014).

Rehabilitasi yang dilakukan guna memulihkan kesehatannya dari penyalagunaan narkoba. Tapi hal ini tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu bagi kelima pelaku lainnya, kata Endi, dua diantaranya juga telah mendapatkan rehabilitasi. Namun tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Prof Musakkir ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu bersama rekannya Ismail Alrip yang juga seorang dosen dan rekan lainnya yang masih berstatus mahasiswi di Hotel Grand Malibu.

Mereka digerebek di Kamar 312 oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5184 seconds (0.1#10.140)