Kakek asal Jepang Ditangkap Bawa Sabu 2,7 Kg di Bandara

Senin, 24 November 2014 - 09:37 WIB
Kakek asal Jepang Ditangkap Bawa Sabu 2,7 Kg di Bandara
Kakek asal Jepang Ditangkap Bawa Sabu 2,7 Kg di Bandara
A A A
PADANG - Seorang kakek, warga Negara Jepang berinisial Km ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Minangkabau, Padang, karena membawa sabu-sabu seberat 2,7 Kilogram (Kg).

Kakek berusia 73 tahun ini menyembunyikan narkoba di dalam tas punggungnya. Namun akhirnya bisa terdeteksi petugas Bea dan Cukai dan ditangkap pada Minggu 23 November 2014.

Kepala Bea dan Cukai Teluk Bayur Padang Krusnandi mengatakan, Km merupakan penumpang pesawat Air Asia jurusan Malaysia –Padang tujuan Macau yang diduga menjadi kurir sabu jaringan internasional.

“Tersangka ditangkap setelah petugas bandara curiga dengan barang bawaannya yang terdeteksi mesin pemindai x-ray. Kemudian saat digeledah ditemukan 2,7 Kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas punggungnya dan telah dilapisi almunium voil, ” kata Krusnandi, Senin (24/11/2014).

Kemudian barang bukti tersebut, kata dia, langsung dibawa ke Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea Cukai, Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kristal bening tersebut positif methaphetamine atau narkotika golongan 1.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Sumbar untuk diproses secara hukum.

“Kepada tersangka akan dijerat dengan Undang-undang (UU) No35/2009 Pasal 113 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar, ” ujar Krusnandi.

Diduga sabu tersebut, lanjut Krusnandi, berasal dari daerah Macau untuk diedarkan di Kota Padang dan tersangka sendiri merupakan salah satu kurir sabu jaringan internasional.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5218 seconds (0.1#10.140)