DPD Minta Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3

Minggu, 23 November 2014 - 16:59 WIB
DPD Minta Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3
DPD Minta Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta untuk dilibatkan dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Alasannya, karakteristik UU MD3 pada dasarnya menyebutkan revisi UU tersebut harus dilakukan oleh tiga pihak, yaitu, DPR, pemerintah, dan DPD.

"Mencermati karakteristik UU MD3, maka pembahasan UU tersebut harus dibahas bersama DPR, pemerintah dan DPD, karena materi yang dibahas juga menyangkut soal DPD yang merupakan lembaga legislasi," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, saat konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2014).

Farouq memaparkan, alasan DPD meminta diikutsertakan dalam pembahasan revisi tersebut, bahwa dalam putusan MK nomor 92/PUU-X/2012, DPD harus terlibat dalam pembahasan perubahan UU MD3.

"Karena materi muatan UU tersebut mengatur tentang DPRD dan DPD sebagai organ pelaksana otonomi daerah," ucap Farouk.

Menurut Farouk, apabila DPR dan pemerintah tidak mengikutsertakan DPD dalam merevisi UU MD3, DPD akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut.

"Kami akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut apabila DPR dan pemerintah tidak mengikutsertakan DPD," kata Farouk.

Seperti diketahui, Revisi UU MD3 rencananya akan diajukan oleh DPR menyusul pakta perdamaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen.

Kedua poros koalisi tersebut bersepakat untuk merevisi beberapa pasal dalam UU MD3. Pasal yang akan diubah tersebut yaitu Pasal 74 dan Pasal 98 dalam UU MD3 terkait dengan hak DPR. Pasal yang akan dihilangkan ini lantaran terjadi pengulangan atau redundant.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4565 seconds (0.1#10.140)