Ketika Kerbau Pampangan Jadi Aset Nasional

Minggu, 23 November 2014 - 11:57 WIB
Ketika Kerbau Pampangan Jadi Aset Nasional
Ketika Kerbau Pampangan Jadi Aset Nasional
A A A
SEKILAS tak ada yang menarik dari kumpulan kerbau rawa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berikut ini. Namun siapa sangka, kerbau ini justru dijadikan pemerintah sebagai salah satu aset nasional dari 7 kerbau asli milik Indonesia.

Di Provinsi Sumatera Selatan, kerbau-kerbau ini dikenal sebagai Kerbau Pampangan, karena Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI merupakan salah satu daerah yang menjadi sentra pengembangbiakan kerbau rawa tersebut. Meski sekilas mirip dengan kerbau kebanyakan, kerbau tersebut memiliki beberapa keistimewaan lain.

Air susu kerbau ini bisa diambil dan diolah menjadi berbagai jenis penganan ringan, seperti yang terkenal gula puan atau sering disebut oleh warga setempat dengan nama gulo puan. Selain itu kerbau ini juga bisa mencari makanan di dalam air sambil menyelam.

Ciri khas lainnya dari kerbau rawa ini adalah kulitnya sangat tebal dan berbulu hitam dengan kepala besar dan telinga panjang serta tanduk cenderung melingkar ke arah belakang. Badannya berbentuk siku ke belakang dengan tempramen tenang dan relatif tahan penyakit.

Selain genetiknya yang terbatas, susu kerbau ini memiliki nilai ekonomis karena susunya biasanya diolah secara tradisonal oleh petani dalam bentuk gula puan, sagon puan, dan minyak samin. Namun demikian, olahan ini masih menjadi produksi sampingan warga karena sifatnya yang tidak bisa disimpan lama.

Sama seperti kerbau lainnya, pakan kerbau pampangan ini sangat mudah yakni rumput liar yang tersedia sepanjang tahun di daerah rawa. Demi Menjaga keaslian kerbau pampangan yang merupakan kerbau khas Sumsel, Pemerintah Kabupaten OKI meminta kepada masyarakat untuk tidak menjual bibit kerbau Pampangan keluar dari wilayah habitat atau keluar dari Sumsel.

Hal ini untuk menjaga keaslian kerbau tersebut dan populasinya tetap terjaga di Pampangan. “Sesuai sensus pertanian tahun 2013 bahwa potensi kerbau rawa Pampangan OKI diakui secara Nasional melalui Keputusan Menteri Pertanian nomor 694/KPTS/PD.410/2/2014. Jadi, aset ini akan kita jaga terus,” ujar Bupati OKI Iskandar.

Tak hanya menjaga, pihaknya pun berkomitmen melestarikan kerbau Pampangan dengan menjadikan OKI sebagai Pusat Pengembangan Kerbau Nasional. Hal ini ditunjukkannya dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 320 tahun 2014 tentang Pelestarian Kerbau Pampangan dengan harapan kerbau Pampangan dengan segala potensinya dapat terjaga sebagai salah satu aset nasional.

“Kita juga berkeinginan, OKI dapat menjadi pusat pengembangan kerbau secara nasional ke depan,” terangnya. Selain melarang warga menjual bibit ke luar, pemerintah juga melarang masyarakat mengalihfungsikan habitat kerbau tersebut. Termasuk melarang masyarakat memotong dan menjual kerbau pampangan betina produktif karena akan mengurangi populasinya.

Berbagai program pun telah disiapkan Pemkab OKI untuk pengembangan dan pelestarian kerbau pampangan antara lain kebijakan tata ruang dan wilayah yang berpihak pada pengembangan kerbau, penyediaan sarana-prasarana, pelaksanaan inseminasi buatan maupun kawin alam, kajian-kajian ilmiah dengan melibatkan akademisi, program pelatihan dan pembinaan terhadap kelompok tani, serta pemberdayaan masyarakat setempat melalui program sarjana membangun desa.

Kepala Dinas Peternakan OKI Amiruddin mengatakan, pada tahun 2015 pihaknya berencana membangun Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang khusus menangani kerbau pampangan.”Agar populasinya terus meningkat, karena kerbau pampangan ini sudah menjadi kerbau khas Sumatera Selatan dan nasional,” terangnya.

M rohali
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1167 seconds (0.1#10.140)