Kasus Penganiayaan Istri Bupati Kampar Dilanjutkan

Sabtu, 22 November 2014 - 14:04 WIB
Kasus Penganiayaan Istri Bupati Kampar Dilanjutkan
Kasus Penganiayaan Istri Bupati Kampar Dilanjutkan
A A A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan kasus penganiayaan Istri Bupati Kampar, Riau, Eva Yuliana telah memiliki cukup bukti. Polda Riau pun diminta untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja hijau.

"Apa yang dilakukan penyidik Polda Riau dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus Eva tidak berdasar," ujar Hakim Ketua PN Pekanbaru Mangapul Manalu, dalam sidang peraperadilan, Jumat 21 November 2014.

Dalam kasus itu, Nur Asmi berstatus sebagai pemohon. Sedangkan Polda Riau sebagai termohon. Menanggapi putusan itu, Penasehat Hukum Nur Asmi menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa SP3 penyidik Polda Riau tidak berdasar.

"Kami dari awal sudah yakin kasus penganiayaan dengan korban klien kami memenuhi unsur. Alat bukti kita berupa hasil visum dokter dan sejumlah saksi ada. Tapi aneh saja tiba-tiba polisi mengeluarkan SP3," terangnya, Sabtu (22/11/2014).

Dilanjutkan dia, berkas kasus tersebut sudah sampai ke jaksa, tapi saat itu memang belum dinyatakan lengkap (P21). Namun, bukan berarti kasus tersebut bisa langsung dihentikan penyelidikannya.

Untuk itu, Nur Asmi berharap agar kasus penganiayaan disertai pengeyokan yang dialaminya, bisa maju sampai pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu Istri Bupati Kampar dilaporkan melakukan penganiaan terhadap Nur Asmi. Eva yang saat ini duduk di kursi DPRD Riau, mencekik dan menendang Nur Asmi.

Dalam penganiayaan ini, Eva dibantu oleh ajudan suaminya yang merupakan anggota polisi. Kasus tersebut, diduga dilatarbelakangi sengketa lahan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8276 seconds (0.1#10.140)