Kasus TPI, Ombudsman: Pengadilan Tak Boleh Saling Bersaing

Sabtu, 22 November 2014 - 13:59 WIB
Kasus TPI, Ombudsman: Pengadilan Tak Boleh Saling Bersaing
Kasus TPI, Ombudsman: Pengadilan Tak Boleh Saling Bersaing
A A A
JAKARTA - Ombudsman ikut menyoroti perkara kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang belakangan ramai diperbincangkan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).

"Jadi begini kasus TPI itu kan pengadilan mengambil sebuah kasus persidangan yang sebenarnya sudah masuk dalam ranah BANI," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (22/11/2014).

Danang mengatakan, Mahkamah Agung tidak mempunyai kewenangan menangani perkara TPI lantaran masih diproses oleh Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI).

"Seharusnya tidak boleh, jadi BANI itu memiliki kewenangan yang cukup kuat dan mereka sedang berproses. Jadi tidak boleh kasus yang sama diambil alih oleh lembaga peradilan manapun," kata dia.

Danang mencontohkan, suatu perkara yang sedang berjalan di PTUN, tidak bisa tiba-tiba Pengadilan Negeri mengambil alih. Pasalnya, ada dua sistem pengadilan dilakukan pada waktu dan objek yang sama.

"Ini yang harus kita tegur, sistem pengadilan kita tidak boleh saling bersaing di situ. Kemudian BANI memutuskan sesuatu yang berbeda dari putusan pengadilan, ini yang menjadi masalah," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4475 seconds (0.1#10.140)