KMP Segera Galang Interpelasi Jokowi Terkait BBM

Sabtu, 22 November 2014 - 05:06 WIB
KMP Segera Galang Interpelasi Jokowi Terkait BBM
KMP Segera Galang Interpelasi Jokowi Terkait BBM
A A A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) yang mendesak DPR untuk menggunakan hak interpelasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), nampaknya bukan hanya sekadar wacana.

Pasalnya, Senin 24 November 2014, penggalangan dukungan anggota DPR untuk melakukan interpelasi akan dilakukan, begitu juga dengan argumen penggunaan interpelasi yang akan dibawa ke paripurna.

"Hak interpelasi, kita akan menggulirkan. Senin depan sudah mau jalan. Kita siapkan argumennya," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di ruangannya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 21 November.

Bambang menjelaskan, atas kenaikan harga BBM yang tidak jelas itu maka KMP akan gulirkan penandatangan dukungan untuk hak interpelasi.

Hal ini penting karena sampai detik ini DPR belum menerima penjelasan yang masuk akal dari pemerintah tentang kenaikan harga BBM itu.

"Golkar dan KMP sebagai inisiatornya. Kita targetkan lebih di atas 300 dukungan," jelas Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Golkar itu.

Dengan demikian, lanjutnya, DPR bisa melakukan pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan menggunakan hak bertanya kepada presiden.

Kalau penjelasan dari pemerintah masuk akal maka persoalan ini selesai. Tapi kalau alasannya seperti dibuat-buat maka KMP juga akan menggulirkan hak angket, dan hak penyelidikan dewan.

"Tidak menutup kemungkinan pada hak menyatakan pendapat (HMP)," tegas Anggota Komisi III DPR itu.

Meskipun DPR memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan ataupun menurunkan harga BBM, sesuai dengan undang-undang (UU) penggunaan anggaran atas penghematan subsidi harus dengan persetujuan DPR.

Menurutnya, akan dialihkan kemana uang itu, kalau untuk tiga kartu saktinya itu nomenklaturnya telah berubah, tidak memiliki payung hukum.

"Ya (penggunaan hak angket guna penyelidikan) mengenai hak pokok produksi, mafia migas, pelanggaran UU, penggunaan hasil penghematan subsidi, misalnya tiga kartu sakti," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5385 seconds (0.1#10.140)