RUPS TPI 17 Maret 2005 Cacat Hukum

Jum'at, 21 November 2014 - 20:30 WIB
RUPS TPI 17 Maret 2005 Cacat Hukum
RUPS TPI 17 Maret 2005 Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong, menegaskan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) telah menyembunyikan fakta hukum terkait rapat umum pemegang saham (RUPS) bulan Maret 2005.

Menurut Andi, RUPS versi Tutut yang dilakukan tanggal 17 Maret 2005 adalah RUPS yang cacat hukum.

"PT Berkah melakukan RUPS di 18 Maret. Tapi tanggal 17 Maret itu ternyata ada RUPS tanpa sepengetahuan PT berkah," ujarnya, Jumat (21/11/2014).

Namun dalam konferensi pers di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada hari ini, kuasa hukum Tutut berpendapat sebaliknya. Menurut Harry Ponto, RUPS 17 Maret telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia mengakui ada perjanjian investasi yang dilakukan kliennya terkait restrukturisasi utang.

"Dalam perjalanannya ada hitungan segala macam. Ada invest agreement yang dibuat dengan Pak Hary Tanoe pada 2002," ujarnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3503 seconds (0.1#10.140)