Baleg DPR Klaim Revisi MD3 Tak Perlu Libatkan DPD

Sabtu, 22 November 2014 - 01:59 WIB
Baleg DPR Klaim Revisi MD3 Tak Perlu Libatkan DPD
Baleg DPR Klaim Revisi MD3 Tak Perlu Libatkan DPD
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) sebagai syarat islah antara dua kubu di DPR yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), dinilai tidak perlu melibatkan DPD.

"Enggak usah (meminta pertimbangan DPD). Kesepakatan ini sudah dibuat tanpa melibatkan DPD. Jadi UU-nya direvisi cukup berdasarkan kesepakatan," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Hutabarat, di Jakarta, Jumat 21 November 2014.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menjelaskan, pembahasan tersebut tidak menyangkut revisi pada banyak pasal, maka ini cukup menjadi pembahasan antara DPR dan pemerintah.

"Hanya revisi pasal penambahan wakil ketua, Pasal 74 dan Pasal 98. Nanti makin lama kalau libatkan DPD. Cukup pemerintah dan DPR di badan legislasi," ungkapnya.

Lebih lanjut Martin mengatakan, tidak ada revisi UU MD3 lainnya, selain yang sudah menjadi kesepakatan antara KIH dan KMP. Namun dirinya tidak mengelak jika ke depannya setelah reses akan ada revisi.

"Kita sudah sepakati ini hanya terbatas pada kesepakatan, kalau enggak (sesuai kesepakatan) ya enggak akan selesai sebelum masa reses," tuturnya.

"Intinya masih terbuka (revisi ke depannya), sama seperti UU pemilihan kepala daerah. Kalau masih kurang mantap ya revisi lagi. Enggak ada yang salah kan direvisi," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6883 seconds (0.1#10.140)