Buron Dua Tahun, Makelar CPNS Ditangkap

Jum'at, 21 November 2014 - 17:27 WIB
Buron Dua Tahun, Makelar CPNS Ditangkap
Buron Dua Tahun, Makelar CPNS Ditangkap
A A A
KULON PROGO - Setelah menjadi buronan selama dua tahun, Kustarwo (41), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kulon Progo ditangkap polisi di Karawang, Jawa Barat.

Dia dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukkan menjadi PNS di lingkungan Kementeriann Agama (Kemenag).

Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo Ipda Archye Nevadha mengatakan kasus penipuan dengan modus CPNS ini sebenarnya terjadi pada 2012 silam. Setidaknya ada 14 korban yang melaporkan kepada polisi.

Namun ketika dilakukan penyelidikan, tersangka kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat itu, polisi hanya bisa membekuk Ehsan, yang merupakan orang suruhan dari Kustarwo dalam mencari korban.

Ketika melancarkan aksi penipuan berkedok SPNS ini, tersangka tinggal di Ngestiharjo Wates, di rumah Istrinya. Namun ketika kasus ini muncul, tersangka pergi dan tidak diketahui keberadaanya.

Hingga akhirnya ada informasi, yang bersangkutan tinggal di Karawang, Jawa Barat. Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya membekuk tersangka di Karawang di rumah salah satu kerabatnya. “Sebelum ditangkap di Karawang dia masuk dalam DPO,” ujar Archye, Jumat (21/11/2014)

Dalam aksinya, tersangka menawarkan kepada korban bisa memasukkan PNS di lingkungan Kemenag. Salah satu persyaratannya harus membayar uang pelicin yang nilainya berkisar antara Rp70 juta hingga Rp140 juta.

Korban penipuan ervariasi. Ada yang membayar uang muka dengan nominal antara Rp20 juta hingga Rp40 juta. “Untuk meyakinkan korban, dia selalu menunjukkan SK palsu,” ujarnya.

Atas perbuataanya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Kita masih memburu tersangka lain, termasuk jaringan yang ada diatasnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kustarwo mengaku tidak pernah mencari korban. Namun, korban datang sendiri dan minta tolong agar bisa dibantu menjadi CPNS. Karena sudah beberapa tahun berhasil, Kustarwo menghubungi rekannya yang merupakan mantan PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Agar bisa menjadi PNS, tersangka meminta bayaran uang dengan nominal bervariasi. Untuk lulusan SMA diminta membayar Rp70 juta, D3 Rp90 juta dan SI Rp120 juta. Para korban sendiri baru membayar uang muka dan sisanya akan dilunasi ketika SK turun.

“Selama ini prosesnya lancar, baru tahun 2012 saja ada masalah,” ujarnya.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4876 seconds (0.1#10.140)