Perkuat Penyelesaian Perkara Datun

Jum'at, 21 November 2014 - 17:16 WIB
Perkuat Penyelesaian Perkara Datun
Perkuat Penyelesaian Perkara Datun
A A A
PALEMBANG - Memperkuat pe nyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pemerintah Provinsi (Pem prov) Sumatera Selatan(Sumsel) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan penanda tanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Ka jati) Sumsel Suhaimi mengatakan, kerjasama di maksudkan untuk mengoptimalisasikan penyelesaian perkara perdata dan meminimalisir penggunaan aset oleh pihak ketiga.

“Permasalahan Datun dan turunannya banyak terjadi, untuk itu lewat pendampingan dapat lebih efektif. Namun, kami tak toleransi jika nanti ada tindak pidana korupsi maka sudah berbeda konteks,” ujar Suhaimi saat penandatanganan MoU di Griya Agung, Palembang, kemarin.

Dikatakannya, pemerintah daerah atau SKPD dapat melakukan konsultasi namun secara kelembagaan juga tetap harus berhati-hati dan tertib. Kajati juga meminta, semua SKPD mau pun kepala daerah untuk ter tib administrasi. Disamping itu, Kepala-kepala daerah juga jangan terlalu mudah membuat per janjian apalagi hingga sam paimenjadi permasalahan kelak.

“Makanya semua harus di pelajari terlebihdahulu, apa-apa saja yang hendak dikerjakan. Jika nantinya tiba-tib ada pihak lain yang melakukan gugatan maka jika tertib administrasi dan sesuai aturan akan mudah pendampingan yang dilakukan, kalaupun dihadapi maka Kejaksaan akan maju untuk membantu dan itu pun gratis,”paparnya.

Suhaimi menambahkan, proses pendampingan untuk permasalahan Datun ini memang suidah diatur dalam aturan perundang-undangan. Karenanya, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait persoalan ini untuk terbuka dan memberikan data-data yang sesuai.

“Marilah terbu ka dan berikan data-data yang sesuai. Nantinya kita bahas bersama termasuk persoalan lahan atau ta nah yang memang kerap menjadi permasalahan,” tukasnya. Di kesempatan yang sama, Gubernur Sumsel Alex Noerdin me nambahkan, pihaknya memang membutuhkan pend ampi ngan hukum tersebut.

Terutama saat ini, sekelumit per soa lan yang dihadapt berkaitan permasalahan pembebasan lahan. “Sebabsaat inijuga, takse dikit proses pembangunan infrastruktur yang sedang dilaku kan seperti pembangunan jem ba tan , jalan tol Palembang-Indralaya, flyover, underpass, monorel dan lainnya,”kata Alex.

Retno palupi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7221 seconds (0.1#10.140)