Bela Suami di Facebook Berujung Penjara

Sabtu, 01 November 2014 - 16:00 WIB
Bela Suami di Facebook Berujung Penjara
Bela Suami di Facebook Berujung Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Hati-hati jika memposting sesuatu di media sosial. Jika ada yang dirugikan dengan postingan kita, akibatnya bisa fatal, berurusan dengan hukum.

Seperti yang dialami Ervani Emihandayani, 29, warga Gedongan, Kasongan, Bantul ini. Dirinya harus mendekam di balik jeruji besi karena komentarnya yang ditulis dan diunggah di akun Facebook dilaporkan ke Polda DIY. Sang pelapor adalah mantan rekan kerja suami Ervani di sebuah toko aksesori yang beralamat di Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta.

Ervani dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 31 KUHP. Saat ini proses hukum telah masuk ke tahap dua atau telah dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Merasa menjadi korban kriminalisasi, suami Ervani, Alfa Janto, 33, beserta keluarganya mengadu peristiwa tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin.

Kepada wartawan, Alfa mengisahkan awal mula kejadian yang menimpa Ervani. Berawal pada 13 Maret 2014, dia menerima surat mutasi mendadak dari manajemen toko tempatnya bekerja sebagai seorang sekuriti sejak dua tahun terakhir yang berisi memindahtugaskannya ke salah satu cabang toko yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat.

Merasa sebelumnya tidak ada pembicaraan mengenai rencana mutasi tersebut, Alfa kemudian menolak dengan alasan keluarga. Namun pihak toko terkesan memaksa, yaitu jika dia tidak mau dimutasi maka akan diberhentikan sebagai karyawan.

"Karena saya tidak mau dipindah, saya di-PHK sepihak. Hak-hak saya sebagai karyawan juga tidak diberikan seperti gaji terakhir dan pesangon," ujarnya saat jumpa pers di Kantor LBH Yogyakarta.

Nasib yang dialami Alfa itu tidak disangka menjadi awal mula Ervani harus berurusan dengan aparat hukum dan kini harus mendekam di Rumah Tahanan Wirogunan, Yogyakarta. Pada 30 Mei 2014, Alfa dan Yuli, rekan kerjanya yang juga memperoleh surat mutasi, berbincang di depan rumah Alfa dan membahas soal salah satu supervisor toko tempat mereka bekerja.

Ervani yang berada di dalam rumah mendengar pembicaraan suaminya dan Yuli. Ervani kemudian menulis status di akun grup Facebook toko tempat kerja suaminya itu memakai sebuah BlackBerry. Isi unggahan pada facebook tersebut berbunyi “Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!”

"Postingan itu persis seperti apa yang saya bicarakan dengan Yuli. Jadi istri saya hanya copas saja, copas pembicaraan kami dan dituliskannya di Facebook," kata Alfa. Selang beberapa hari setelah postingan itu, Ervani kemudian menerima surat panggilan dari Polda DIY. Ervani dilaporkan oleh salah satu karyawan toko yang merasa Ervani telah melakukan penghinaan dan pencemarannamabaik.

LaporankePolda DIY masuk dengan nomor Laporan Polisi LP/451/VI/2014/- DIY/SPKT tertanggal 9 Juni 2014. Pemeriksaan pertama dilakukan 1 Juli 2014, status Ervani langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini dia sudah empat kali diperiksa dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 29 Oktober 2014. Saat itu pula Ervani dijebloskan ke penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Bantul.

Dia berharap istrinya dibebaskan. Menurutnya, apa yang di-posting-kan istrinya itu adalah saran dan masukan buat perusahaan. "Apa yang kami bicarakan yang kemudian diunggah istri saya ke Facebook, itu bukan penghinaan. Tapi memang fakta di lapangan seperti itu, dan itu masukan buat perusahaan agar memperbaiki kinerjanya," kata Alfa.

Ibunda Ervani, Suparmi, juga tidak menyangka putrinya itu terjerat kasus hukum. Dia melihat Ervani hanya emosi sesaat setelah mengetahui suaminya di-PHK dari tempat kerja. "Tiba-tiba ada panggilan polisi, itu hanya emosi sesaat saja. Bayangkan suaminya di-PHK, bagaimana mereka akan mencari penghasilan untuk hidup sehari-hari?" ucapnya.

Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Dindin Hamzal Wahyudin menyatakan, pihaknya akan mendampingi Ervani saat menjalani persidangan mendatang. Menurutnya, kasus ini adalah kriminalisasi.

"Polisi harusnya screening laporan dulu, apa benar ada pencemaran nama baik, atau apa postingan itu benar-benar sesuai fakta di lapangan? Jadi tidak langsung tetapkan sebagai tersangka. Kami akan dampingi Ibu Ervani di sidang mendatang," tandasnya.

Ristu hanafi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7243 seconds (0.1#10.140)