Mengoptimalkan Kanal Pengaduan Masyarakat

Sabtu, 01 November 2014 - 12:11 WIB
Mengoptimalkan Kanal Pengaduan Masyarakat
Mengoptimalkan Kanal Pengaduan Masyarakat
A A A
Blusukan menjadi fenomena baru dalam pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Pola yang sebelumnya dijalankan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta mulai diikuti oleh para menteri di dalam Kabinet Kerja.

Memang sejauh ini hal tersebut dirasa efektif untuk mendengar langsung suara rakyat. Terlebih selama ini ada kecenderungan menteri jauh dengan rakyatnya. Namun, masih ada cara lain yang lebih efektif dan efisien yakni melalui optimalisasi kanal pengaduan masyarakat. Permasalahan utama yang dialami kanal pengaduan masyarakat adalah sikap apriori terhadap tindak lanjut laporan masyarakat. Ini tidak lepas dari buruknya manajemen pengaduan masyarakat.

Rumitnya membuat aduan, lambatnya koordinasi antarinstansi, dan penanganan yang tidak tuntas membuat masyarakat sudah telanjur putus asa untuk mengadu. Beda halnya jika mereka bertemu Presiden ketika blusukan, seolah masalah cepat selesai setelah mengadukannya langsung. Blusukan mungkin efektif, namun tidak efisien. Seharusnya blusukan bukan hal prioritas dalam mendengarkan keluhan rakyat, melainkan memperbaiki tata kelola pengaduan masyarakat.

Perbaikan penting yang harus dilakukan adalah membuat sistem yang mudah dijangkau masyarakat dan ada standar baku waktu penyelesaian pengaduan. Dengan perbaikan tersebut, sistem pengaduan masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien. Sebelumnya upaya perbaikan tata kelola pengaduan masyarakat sudah dilakukan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) melalui program LAPOR!, kanal pengaduan masyarakat berbasiskan internet dan pesan teks.

Sejauh ini tercatat 63.956 laporan terdisposisi dengan rincian 46% selesai, 12% dalam proses penyelesaian, dan 42% belum ditindaklanjuti. LAPOR! mempunyai kelebihan dalam hal mudah diakses, masyarakat cukup dengan mengirim laporan melalui SMS ke nomor 1708 atau membuat laporan di situs www.lapor.ukp.go.id. Pelapor juga dapat memberikan tanggapan atas jawaban, yang artinya terbuka ruang interaksi antara pemerintah dan masyarakat.

Ada ruang tersebut merupakan hal penting karena dapat membuat jarak antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih dekat. Dengan demikian, suara rakyat dapat didengar oleh pemerintah. Sebaliknya, pemerintah dapat meminta tanggapan terkait kebijakan yang diajukan. Namun, pascapemerintahan baru, program ini belum diketahui. Ini terkait status dan kelanjutan dari lembaga UKP4 yang dibentuk pada era pemerintahan SBY-Boediono.

Karena itu, sebaiknya aksi yang sudah dilakukan pemerintahan terdahulu dapat dilanjutkan oleh pemerintahan baru, sesuatu yang baik dapat dipertahankan dan ditingkatkan agar dapat lebih baik lagi. Dalam hal ini program LAPOR! dapat dipertahankan dan dilanjutkan. Fungsi dan wewenang program ini sebaiknya diperkuat agar dapat melayani lebih banyak pengaduan masyarakat.

Kanal pengaduan masyarakat yang efektif dan efisien dapat mendorong tercipta tata kelola pemerintahan yang baik karena ada mekanisme pengawasan nyata dari masyarakat. ●

HAIKAL LASABUDA
Mahasiswa Jurusan Sosiologi, Universitas Indonesia
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4859 seconds (0.1#10.140)