Pembebasan Lahan Baru 30%, Masa Kontrak Proyek Akan Berakhir

Sabtu, 01 November 2014 - 03:27 WIB
Pembebasan Lahan Baru 30%, Masa Kontrak Proyek Akan Berakhir
Pembebasan Lahan Baru 30%, Masa Kontrak Proyek Akan Berakhir
A A A
JAKARTA - Pembebasan lahan yang menjadi kendala dalam proyek Nomalisasi Kali Pesanggrahan (NKP) di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan saat ini baru mencapai 30%. Padahal, kontrak pelaksanaan normalisasi tersebut akan berakhir pada 2014.

Koordinator Pembebasan Lahan Proyek NKP Wawan Mustafa mengatakan, berdasarkan informasi, pengerjaan fisik di Jakarta Barat dan Selatan yang dilakukan PT Waskita Raya telah terhenti akibat masa akhir kontrak sudah habis. Kendati demikian, hal tersebut tidak berpengaruh dengan proyek pembebasan lahan yang saat ini baru mencapai sekitar 30 persen.

Buktinya, kemarin Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Barat telah melakukan pembayaran terhadap lima bidang lahan di kelurahan Sukabumi Selatan yang telah selesai dibebaskan.

"Pembebasan lahan kami targetkan rampung pada 2016 mendatang. Target tersebut tentunya bukan target pengerjaan fisik. Kemungkinan besar, pengerjaan fisik akan rampung setelah pembebasan lahan dilakukan," kata Wawan saat dihubungi wartawan, Jumat 31 Oktober 2014.

Wawan menjelaskan, lambatnya pembebasan lahan itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang memiliki bidang tanah tidak dapat melengkapi syarat-syarat yang diwajibkan agar lahanya dapat dibebaskan. Misalnya, setelah ditelititi, sekitar 50 persen warga yang memiliki surat-surat berdiri di tanah garapan.

Untuk memproses lahan garapan tersebut tentunya harus dikoordinasikan lagi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengingat proses pembebasannya itu harus mengacu ke payung hukum. Selain itu, banyak juga warga yang tidak bisa menunjukan sertifikat asli nya, tanda tangan ahli waris tidak lengkap dan sebagainya.

Kendati demikian, kata Wawan, pihaknya terbantu oleh para pengembang yang memiliki kewajiban menyerahkan lahannya untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum. Dari sekitar 15 pengembang yang terkena Proyek NKP, sedikitnya ada delapan titik lahan pengembang yang sudah menyerahkan dan saat ini sudah digarap untuk pembangunan fisik.

"Pembebasan lahan di Jakarta Barat saat ini baru di empat kelurahan antara lain Sukabumi Selatan, Srengseng, Kelapa Dua dan Kebon Jeruk. Sementara di wilayah Jakarta Selatan, pembebasan lahan juga tengah berlangsung di Lebak Bulus, Bintaro, Ulu Jami, dan Pondok Pinang," katanya.

Sekadar diketahui, kontrak proyek NKP yang berhulu di Jembatan Cireundey Raya, Ciputat, perbatasan Tangerang Selatan dengan Jakarta Selatan dan berakhir di Kembangan, Jakarta Barat itu telah dimulai pada akhir 2011 dengan anggaran multiyears hingga akhir 2014. Kontrak tersebut meliputi pengerjaan normalisasi, pengerukan, dan pembuatan turap.

Namun dua bulan memasuki masa akhir kontrak, pembebasan lahan NKP baru sekitar 30 persen.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6809 seconds (0.1#10.140)