Seluruh Pejabat di DKI Harus Lapor Harta Kekayaan

Sabtu, 01 November 2014 - 02:30 WIB
Seluruh Pejabat di DKI Harus Lapor Harta Kekayaan
Seluruh Pejabat di DKI Harus Lapor Harta Kekayaan
A A A
JAKARTA - Pelaporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta jangan hanya pegawai eselon, tapi juga non-eselon.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Roy Valiant Salomo mengapresiasi kebijakan wajib lapor harta kekayaan untuk pejabat eselon I sampai IV di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Langkah tersebut juga diwajibkan untuk pejabat non struktural," ujar Roy saat dihubungi, Jumat 31 Oktober 2014.

Menurutnya, selama ini memang pejabat struktural atau eselon memang lebih sering bersentuhan dengan keuangan dan pelayanan. Terutama bagi eselon III, karena mereka bisa berhubungan langsung ke bawah dan ke atasnya.

Pelayanan di DKI Jakarta berhubungan dengan perizinan. Tak ayal itu memang rentan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. Sehingga diperlukan pengawasan.

Apalagi uang beredar di Jakarta sangat banyak yang terlihat dari jumlah nilai APBD yang mecapai Rp72 triliun.

"Kita berharap pelaporan harta kekayaan itu diwajibkan juga untuk anggota DPRD," sebutnya.

Dia berpendapat, semangat pelaporan harta kekayaan itu harus diawali dengan semangat akuntabilitas dan transpransi. Tujuan untuk lebih pada sisi positif. Sehingga ketika aparatur pelayanan sudah transparan akan menimbulkan kepercayaan dari publik.

"Ini akan menimbulkan kepercayaan masyarakat," sebutnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7462 seconds (0.1#10.140)