Pengamat Nilai Mosi Kubu KIH Tak Ada Gunanya

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 20:06 WIB
Pengamat Nilai Mosi Kubu KIH Tak Ada Gunanya
Pengamat Nilai Mosi Kubu KIH Tak Ada Gunanya
A A A
JAKARTA - Mosi tidak percaya yang diajukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen sejatinya tidak sah secara hukum. Namun, secara politik hal tersebut bisa dibenarkan.

"Secara politik, mencabut dukungan terhadap salah satu objek pimpinan DPR, dalam hal ini kelompok KMP, ini sah-sah saja. Mosi diperkenankan secara politik," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014).

Ray memberikan catatan kritis terkait mosi KIH kepada pemimpin DPR. Menurut Ray, mosi tersebut tidak diperhitungkan terlebih dahulu apakah langkah politik tersebut dapat diterima atau tidak.

Hal itu, kata Ray, dapat dilihat dari salah satu tanggapan kandidat pemimpin DPR versi KIH, Pramono Anung, yang hingga hari ini belum jelas ketersediaannya memimpin DPR versi koalisi pendukung Presiden Joko Widodo tersebut.

"Pramono Anung saja ogah-ogahan," kata Ray.

Dia memaparkan, dalam pengajuan sebuah mosi terhadap salah satu pemimpin DPR periode 2014-2019 yang dijabat oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), hendaknya KIH mensosialisasikan mosi tersebut kepada seluruh anggota DPR.

Jika jumlah anggota yang setuju terhadap mosi tersebut mencapai kuorum, maka dapat dilanjutkan pada paripurna.

"Seharusnya mereka mendesak diadakan paripurna terlebih dahulu. Dalam paripurna itu bisa diuji apakah mosi bisa diterima. Jika diterima maka pimpinan DPR bisa dimakzulkan. Mosi yang tidak diparipurnakan akhirnya tidak berguna apa-apa," jelas Ray.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6246 seconds (0.1#10.140)