Menkumham Tak Objektif

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 18:19 WIB
Menkumham Tak Objektif
Menkumham Tak Objektif
A A A
JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan salah satu kubu yang bertikai di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus menuai kritik. Integritas Yasonna bahkan mulai diragukan atas keputusan kontroversialnya tersebut.

Sejumlah pengamat menilai langkah Yasonna keliru dan terkesan memiliki kepentingan politik. Apalagi keputusan strategis seperti itu diambil saat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut baru dua hari menjabat sebagaimenteri. Penilaianantaralain disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun dan pengamat politik Said Salahuddin.

Refly berpendapat apa yang terjadi ini imbas dari sosok menteri yang berlatar belakang partai politik (parpol) sehingga sulit baginya untuk melepaskan kepentingan kelompoknya. "Maka itu, kami mengharapkan menteri hukum dan HAM itu sedapat mungkin jangan orang-orang parpol karena yang dikhawatirkan seperti ini, objektivitas dia dalam bertindak dipertanyakan," ungkapnya kemarin.

Refly menyesalkan langkah Menkumham yang dinilai begitu mudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan susunan kepengurusan untuk kubu Ketua Umum Romahurmuziy (Romi). Menurutnya, keputusan tersebut jelas menambah keruwetan konflik yang ada di tubuh PPP. Terlebih saat ini PPP kubu Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) tengah melaksanakan muktamar islah yang salah satu agendanya memilih ketua umum baru.

Sementara itu, Said Salahuddin menilai, apa yang dilakukan Kemenkumham jelas menabrak Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 2/2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

Menurutnya, kepengurusan baru sebuah partai politik tidak dapat disahkan apabila masih terjadi konflik internal. Kepengurusan baru bisa disahkan apabila di antara dua kubu yang bertikai terjadi kesepakatan untuk islah. "Jadi dengan disahkan kepengurusan Romi, syarat itu tidak terpenuhi karena konflik belum selesai," ujar Said.

Direktur Sinergi Masyarakat untukDemokrasiIndonesia(Sigma) ini menduga ada kepentingan terselubung sehingga Kemenkumham yang baru bertugas dua hari itu terburu-buru mengesahkan permohonan Romi. Terlebih sang menteri berasal dari kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang berafiliasi dengan kubu Romi. "Dalam kacamata politik bisa dilihat ada kepentingan Yasonna terhadap KIH yang didukung kubu Romi," ucapnya.

Menanggapi kritikan dan kecaman terhadapnya, Yasonna H Laoly mengaku siap bertanggung jawab. Sudah pasti setiap keputusan yang diambil ada pihak yang tidak puas. Hal yang sama juga terjadi ketika Kemenkumham memutuskan kasus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika terjadi konflik internal. "Selalu begitu. PKB begitu, banyak partai begitu. Jangan biarkan berlarut-larut," katanya.

Dia mengaku sebelum mengeluarkan keputusan, terlebih dahulu dilakukan pertimbangan yang melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Menurut dia, keputusan tersebut diambil semata untuk memberi asas kepastian hukum. Jika ada yang tidak sepakat, dipersilakan menggugat ke PTUN. "Saya sudah melapor ke Pak Presiden dan saya siap mengambil tanggung jawab atas keputusan itu," ucapnya.

Sementara itu, menyikapi polemik atas putusan Menkumham tersebut, DPR segera memanggil Yasonna H Laoly untuk menjelaskan alasan dikeluarkan SK untuk kubu Romi.

"DPR nanti akan mempertanyakan kepada menkumham terkait masalah ini, segera diproses, pemanggilan minggu depan," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Jakarta kemarin.

Menurut Fadli, ada sejumlah keanehan di balik keluarnya surat pengesahan itu. Dia menduga ada kepentingan tertentu yang membuat keputusan tersebut harus segera dikeluarkan. "Itu jelas keputusan politik, bukan keputusan hukum," katanya.

Dian ramdhani/ kiswondari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9494 seconds (0.1#10.140)