Unggah Foto Jokowi Editan, Pemuda Tamatan SMP Dibui

Rabu, 29 Oktober 2014 - 15:08 WIB
Unggah Foto Jokowi Editan, Pemuda Tamatan SMP Dibui
Unggah Foto Jokowi Editan, Pemuda Tamatan SMP Dibui
A A A
JAKARTA - Diduga mengunggah gambar yang dituding melecehkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Facebook, Muhammad Arsyad Assegaf dijebloskan ke sel Bareskrim Mabes Polri.

Arsyad disangka telah mencemarkan nama baik Presiden Jokowi. Tidak hanya itu dia juga disangka melakukan tindak pidana pornografi. Tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Ini bukan delik aduan tapi delik umum maka ancamannya 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Rajak saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tukang tusuk sate itu dilaporkan oleh advokat Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014. Kemudian polisi menangkap Arsyad pada 23 Oktober 2014. Arsyad pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 Oktober 2014.

Arsyad disangka menghina nama baik Joko Widodo (Jokowi) dan selaku Presiden dengan mengunggah sejumlah foto atau gambar mirip Jokowi dan Megawati Soekarnoputri yang diduga berbau porno.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3920 seconds (0.1#10.140)