Politisi Demokrat Kritik Penggabungan Kementerian

Minggu, 26 Oktober 2014 - 03:39 WIB
Politisi Demokrat Kritik Penggabungan Kementerian
Politisi Demokrat Kritik Penggabungan Kementerian
A A A
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron mengkritik rencana Presiden Joko Widodo menggabungkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam kabinetnya. Herman khawatir, penggabungan dua kementerian itu akan menimbulkan konflik kepentingan.

"Bagi saya kurang tepat dan akan terjadi konflik kepentingan antara sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Sampai saat ini belum ada penjelasan alasan, naskah akademik, dan pertimbangan teknis dan nonteknis. Persoalan kelembagaan, penganggaran, dan penggabungan sumber daya manusia, bukan hal yang mudah dan sederhana," kata Herman di Jakarta, Sabtu (25/10/2014).

Meski penggabungan kementerian adalah hak prerogatif presiden, Herman memberikan penjelasan alasan dirinya menolak penggabungan kementerian itu.

Dalam pandangannya, ada beberapa aspek pertimbangan teknis seperti lingkungan hidup bukan hanya soal hutan, tapi juga industri, kelautan, pertanian, perilaku masyarakat dan lainnya.

"Dengan digabungkannya LH dengan kehutanan saya khawatir fokus LH di luar hutan akan berkurang. Padahal soal pencemaran industri di sungai-sungai saja masih belum dapat diatasi. Hampir semua sungai tercemar," jelas mantan wakil ketua Komisi IV DPR tersebut.

Selain itu, kawasan hutan sangatlah luas dengan berbagai permasalahan yang kompleks seperti tapal batas, deforestasi, konflik kehutanan, alih fungsi, dan lain-lain yang perlu perhatian yang luar biasa. Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan masih membutuhkan berbagai perbaikan dan perlu sumber daya manusia yang memadai.

Menurut Herman, dengan digabungnya Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan, fokus penyelesaian persoalan akan makin kurang efektif. Padahal, Presiden Jokowi selalu mengatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan kerja, kerja, dan kerja.

"Saya berharap pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan hak prerogatif presiden dalam menentukan nomenklatur kementerian," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8677 seconds (0.1#10.140)