Dukun Pengganda Uang Tipu Purnawirawan Polisi Rp1,8 M

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 16:30 WIB
Dukun Pengganda Uang Tipu Purnawirawan Polisi Rp1,8 M
Dukun Pengganda Uang Tipu Purnawirawan Polisi Rp1,8 M
A A A
KENDAL - Berdalih bisa melipat gandakan uang, Rio Ronggo Tohjoyo seorang warga Surakarta diamankan polisi karena menipu Pariadi, purnawirawan polisi hingga miliaran rupiah.

Korban yang tinggal di Asrama Polisi, Kalisari Semarang ini mempunyai usaha peternakan sapi dan rela menyetorkan uang lebih dari Rp1 miliar dengan harapan bisa mendapatkan uang lebih banyak untuk membayar utang.

Namun janji pelaku warga Jebres, Kota Surakarta ini tidak terbukti. Uang yang dijanjikan tidak juga berlipat.

Modus pelaku dengan melakukan ritual mendatangkan seorang kiai namun uang yang dijanjikan akan berlipat hanya berisi bangkai ular.

Tersangka Rio Ronggo Tohjoyo mengatakan, awalnya dia dihubungi teman korban untuk bisa menggandakan uang.

Dia kemudian bekerjasama dengan teman korban yang masih buron itu mengenalkan kepada seorang kiai bernama Imron.

Ritualpun dilakukan di tempat usaha korban di peternakan sapi di Desa Boja, Kecamatan Boja, Kendal, Jawa Tengah.

Awalnya korban diminta menyiapkan uang Rp126 juta untuk membeli minyak wangi yang akan digunakan untuk ritual.

Namun korban diminta kembali menyiapkan uang Rp79 juta sebagai sarana membeli peralatan ritual dan tiga kardus mi instan untuk tempat uang hasil penggandaan.

“Korban percaya dengan ritual palsu dan kiai karena ditunjukan uang pecahan seratus ribu rupiah di dalam kardus, “ ungkap Rio.

Bahkan untuk menyakinkan korbannya uang dari kardus diberikan dan digunakan untuk berbelanja. Rio menjelaskan uang dari korban diberikan dalam bentuk tunai dan sebagian lagi di transfer melalui rekening.

Ritual dengan Kiai Imron, kata dia, sebenarnya tidak berhasil namun dirinya terus memperdayai korban dengan mengenalkan kepada kiai lainnya.

Rio mengaku akan mengenalkan korban ke Abah Sukron yang menurutnya lebih bagus dari Kiai Imron sebelumnya korban kembali diminta uang untuk memudahkan ritual pengandaan uang.

Kapolres Kendal AKBP Haryo Sugihartono mengatakan, ritual dengan Abah Sukron tidak pernah dilakukan oleh tersangka.

Korban sendiri mengaku sudah mengeluarkan uang hingga Rp1,8 miliar. Namun uang yang dipakai oleh tersangka Rio Ringgo Tohjoyo sebesar Rp297 juta.

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, “ tandas Kapolres.

Polisi, kata dia, juga telah menyita bunga yang digunakan untuk ritual penggandaan uang kardus dan sejumlah peralatan ritual sebagai barang bukti.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5417 seconds (0.1#10.140)