Jokowi Tunjuk Andhi Nirwanto Jadi Plt Jaksa Agung

Kamis, 23 Oktober 2014 - 20:49 WIB
Jokowi Tunjuk Andhi Nirwanto Jadi Plt Jaksa Agung
Jokowi Tunjuk Andhi Nirwanto Jadi Plt Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung berakhir seiring selesainya masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan penunjukan Andhi sebagai Plt Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2014.

Penggantian ini, kata Tony, demi menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejagung secara efektif, sebelum ditetapkan jaksa agung secara definitif.

"Dalam Keppres itu menetapkan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Jaksa Agung menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief sampai ditetapkannya Jaksa Agung baru definitif," kata Tony saat dihubungi Sindonews, Kamis (23/10/2014).

Pergantian Basrief kata Toni, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden SBY untuk periode 2009-2014.

Menurut Toni, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung yang otomatis mengikuti berakhirnya jabatan presiden.

"Sesuai putusan MK dimana berakhirnya jabatan presiden maka berakhir pula jabatan jaksa agung," kata Tony.

Keppres Jokowi diterbitkan sejak Selasa 21 Oktober 2014 lalu. Berdasarkan UUD 1945 pada Pasal 4 ayat 1 dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung dan Lembaran Negara tahun 2004 Momor 67 dan tambahan Lembaran Negara Nomor 4401.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5126 seconds (0.1#10.140)