Bunuh Pacar, 2 Pemuda Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 23 Oktober 2014 - 20:04 WIB
Bunuh Pacar, 2 Pemuda Terancam Penjara Seumur Hidup
Bunuh Pacar, 2 Pemuda Terancam Penjara Seumur Hidup
A A A
BATAM - Ridwan Pangaribuan dan Andesmar Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan Suhaiman alias Ema dan Nursia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/10/2014).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio membacakan dakwaan kedua tersangka. Berdasarkan dakwaan tersebut, keduanya diketahui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ema dan Nursia yang merupakan pacar kedua tersangka dengan tujuan hendak menguasai harta milik korban.

"Kedua korban dibawa oleh pelaku ke arah Jembatan V Barelang. Sebelum menuju Jembatan V Barelang, pelaku dan korban sempat membeli jagung bakar di Jembatan I Barelang. Selanjutnya, mereka membawa korban ke Jembatan V Barelang dan menyerang korban menggunakan batu yang berukuran sekepalan tangan orang dewasa," ujar Aji dalam dakwaannya.

Usai diserang menggunakan batu, Ema langsung tewas seketika. Sedangkan Nursia berhasil selamat setelah dirinya berpura-pura meninggal.

"Pelaku sempat menggoyang-goyangkan kedua tubuh korban untuk memastikan keduanya sudah tidak bernyawa. Setelah memastikan keduanya sudah meninggal, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban seperti perhiasan, uang tunai dan handphone," kata Aji lagi.

Ridwan dan Andesmar berhasil ditangkap setelah Nursia melapor ke polisi. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.

Ridwan, pelaku yang pertama kali berhasil diamankan oleh polisi di kawasan Barelang pada Kamis 29 Mei lalu.

Setelah itu, polisi berhasil melacak keberadaan Andesmar berdasarkan keterangan rekannya Ridwan. Andesmar berhasil dibekuk di Kelurahan Kulim, Kecamatan
Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau pada Selasa 3 Juni setelah berhasil melarikan diri selama lebih kurang satu bulan.

Karena berusaha melarikan diri, Andesmar sempat dihadiahi timah panas pada bagian kaki. Hal yang juga diterima oleh Ridwan yang terpaksa didor oleh polisi pada bagian lutut karena berusaha kabur.

Atas seluruh dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menerima dakwaan tersebut. Selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga satu minggu ke depan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4997 seconds (0.1#10.140)