Denda Parkir Liar di Surabaya Perlu Dinaikkan

Kamis, 23 Oktober 2014 - 20:00 WIB
Denda Parkir Liar di Surabaya Perlu Dinaikkan
Denda Parkir Liar di Surabaya Perlu Dinaikkan
A A A
SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mewacanakan untuk menaikkan denda parkir liar. Sebab, denda yang diberlakukan saat ini dinilai terlalu kecil.

Kepala Dishub Kota Surabaya Eddi mengakui bahwa sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar parkir liar tidak begitu berat. Misalnya, sanksi denda, hanya sebesar Rp70.000. Bagi pemilik kendaraan, khususnya roda empat, jumlah uang sebesar itu terbilang kecil.

"Kalau bisa, Surabaya itu meniru kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500.000. Denda ini ternyata cukup efektif untuk membuat jera pemilik kendaraan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran," katanya, Kamis (23/10/2014).

Menurut Eddi, besaran denda parkir liar yang berlaku di Surabaya terbilang sangat kecil, termasuk jika dibandingkan dengan kota di sekitar Surabaya seperti Sidoarjo. Di kota berjuluk Kota Lobster ini, denda bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan sekitar Rp100.000. Dengan besaran denda sebesar itu, Sidoarjo mampu mengendalikan jumlah pelanggaran kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang.

"Kalau bisa, setidaknya sanksi denda bagi pelanggar di Surabaya itu nilai lebih tinggi dari Sidoarjo. Ya idealnya Rp150.000 sampai dengan Rp200.000. Nanti kami akan komunikasikan dengan Pemkot Surabaya dan juga pengadilan soal perubahan nilai sanksi denda ini," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8823 seconds (0.1#10.140)