KPK Panggil Sekjen MK Terkait Kasus Pilkada Lebak

Kamis, 23 Oktober 2014 - 12:47 WIB
KPK Panggil Sekjen MK Terkait Kasus Pilkada Lebak
KPK Panggil Sekjen MK Terkait Kasus Pilkada Lebak
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Mahilli Gaffar.

KPK akan periksa Janedri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, Kamis (23/10/2014).

Janedjri hadir ke KPK pada pukul 10.30 WIB bersama dengan Panitera MK Kasianur Sidauruk, yang hari ini juga akan diperiksa KPK. Selain keduanya, KPK juga memanggil karyawan swasta Ami sebagai saksi atas kasus yang sama.

Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak yang mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak, berpasangan dengan Kasmin Bin Saleh.

Namanya dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang membelit tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani.

Perkara suap senilai Rp1 miliar ini, Amir Hamzah dan Kasmin, serta Ratu Atut juga telah dicekal KPK. Amir Hamzah-Kasmin pasangan calon Bupati Lebak yang kalah versi KPU.

Lalu mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK, dan memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5057 seconds (0.1#10.140)