Satpol PP Penilep Uang Linmas Rp1 Miliar Ditahan

Rabu, 22 Oktober 2014 - 22:09 WIB
Satpol PP Penilep Uang Linmas Rp1 Miliar Ditahan
Satpol PP Penilep Uang Linmas Rp1 Miliar Ditahan
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menahan dua Satpol PP Kota Bekasi berinisial MS dan TH tadi sore. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyunatan uang Rp1 miliar milik ribuan linmas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi Enen Saribanon menjelaskan, penahanan MS da TH terkait kasus yang dilakukan mantan Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi Henry Malino Samosir yang menggelapkan dana milik linmas di Kota Bekasi.

Dalam kasus itu, lanjut Enen, MS berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedang TH pelaksana administrasi.

Henry dan kedua tersangka bersepakat menyalahgunakan anggaran Rp1,041 miliar di Satpol PP.

Anggaran itu, sebagai uang honor 1.736 anggota linmas se-Kota Bekasi tahun anggaran 2014.

Uang yang sudah dicairkan dari kas daerah itu oleh para tersangka tidak langsung dibayarkan kepada 1.736 anggota linmas.

Padahal, uang itu hak para anggota Linmas yang dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi.

Petugas Kejari Bekasi menahan MS di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan TH ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur. "Ditahan 20 hari kedepan, mulai hari ini," katanya.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat dan menggelapkan keuangan negara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4356 seconds (0.1#10.140)