Tak Mampu Bayar Obat, Warga Miskin Ditahan RS

Rabu, 22 Oktober 2014 - 18:43 WIB
Tak Mampu Bayar Obat, Warga Miskin Ditahan RS
Tak Mampu Bayar Obat, Warga Miskin Ditahan RS
A A A
SUMBA TIMUR - Warga miskin asal Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, NTT, disandera rumah sakit, karena tidak mampu membayar biaya obat dan perawatan.

Warga miskin itu adalah Antogitha Bole Kitu (27). Saat ini, dia masih terbaring di rumah sakit. Antogitha dirawat sejak Rabu 15 Oktober 2014 siang, karena menderita penyakit kista rahim.

"Kata pihak rumah sakit, saya sudah sembuh dan boleh pulang. Tetapi harus menyiapkan dana lebih dari Rp1 juta terlebih dahulu, baru boleh pulang," katanya, saat ditemui di bangsalnya, Rabu (22/10/2014).

Lantaran tidak memiliki uang sebanyak itu, dia akhirnya tidak diperbolehkan pulang. Niatnya untuk berkumpul dengan keluarganya pun batal dilakukan.

Dengan berlinang air mata, Antogitha menceritakan, pihaknya telah berupaya untuk mendapatkan layanan BPJS. Namun ditolak, karena alasan telah melewati waktu yang ditentukan.

“Saya sendiri, juga keluarga dan suami saya, sudah bolak balik ke puskesmas, kelurahan, rumah sakit dan BPJS. Tetapi ternyata jawaban akhirnya kami dibilang telah melewati waktu yang ditentukan. Jadi mau bagaimana lagi, saya mau bayar pakai apa?" ungkapnya lirih.

Dia menambahkan, untuk makan sehari-hari saja, keluarganya harus membanting tulang setengah mati. Keluarga mereka tidak ada yang memiliki pekerjaan tetap.

"Kadang cuci pakaian orang, atau kadang suami saya pergi bantu–bantu di tetangga untuk mendapatkan bantuan sesuap nasi bagi kami dan anak–anak. Lantas bagaimana saya bisa dapat uang Rp1,95 juta untuk bayar rumah sakit?” sambungnya.

“Saya minta pemerintah bisa memperhatikan kami orang kecil. Jangan hanya bagus di iklan radio dan televisi saja, tapi justru kami yang saat ini mengalaminya diperlakukan seperti ini,” tambahnya.

Terpisah, pihak BJPS Sumba yang dikonfirmasi terkait persoalan ini bersikukuh telah bertindak sesuai ketentuan yang telah berlaku umum di NKRI.

“Kasus yang terjadi seperti yang disampaikan tadi itu, karena yang bersangkutan datang setelah tiga hari. Jika merujuk Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes, waktu 3x24 jam pengurusannya. Jika lewat, kami idak dapat melayani atau menerbitkan kartu," tepisnya.

Dia melanjutkan, jika pihaknya memaksakan diri untuk mengeluarkan kartu BPJS bagi keluarga miskin tersebut, maka dirinya yang akan menyalahi aturan, dan dikenakan sanksi.

"Kami takut keluar dari ketentuan yang berlaku, karena akan menjadi dilema bagi kami. Ini berlaku umum di Indonesia,” ungkap Kepala BPJ Sumba Kodu Bili, kepada para wartawan di kantornya, Rabu (22/10/2014).

Belum jelasnya kelanjutan nasib Antogitha, membuatnya hingga kini masih terus berada di bangsal rumah sakit. Kepedulian dan kebijakan untuk membantu dan meringankan beban si miskin, ternyata masih terhadang karang aturan administrasi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0174 seconds (0.1#10.140)